Suasana masa aksi berorasi di depan kantor PT. Ara
Jakarta, ST - Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) menggelar aksi di depan Kantor PT Alam Raya Abadi (PT ARA), Selasa (30/6/2026).
Dalam aksi tersebut, Koordinator Arsil, menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas operasional PT ARA yang diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari ekosistem, serta mengabaikan hak-hak masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Menurut Arsil, aktivitas pertambangan yang dijalankan PT ARA telah memunculkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Ia menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.
"PT Alam Raya Abadi tidak boleh menjadikan keuntungan perusahaan sebagai alasan untuk mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Jika dugaan kerusakan lingkungan ini benar terjadi, maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum dan masyarakat," tegas Arsil dalam orasinya.
Formapas menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem, tetapi juga berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada lingkungan sekitar.
Selain itu, Formapas juga menyoroti dugaan belum terselesaikannya kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, khususnya terkait pembayaran lahan yang telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
"Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi. Tidak boleh ada praktik investasi yang mengabaikan keadilan dan kesejahteraan rakyat," ujar Arsil.
Arsil menegaskan bahwa Formapas Maluku Utara tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut. Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh PT ARA, maka Formapas akan melakukan konsolidasi yang lebih besar bersama berbagai Organisasi Kemahasiswaan Maluku Utara di Jakarta untuk menggelar aksi lanjutan.
"Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tuntutan ini diabaikan, maka Formapas akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kerusakan lingkungan," tutup Arsil.
Dalam aksi tersebut, Formapas Maluku Utara menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak PT Alam Raya Abadi menghentikan seluruh aktivitas operasional sampai seluruh persoalan lingkungan dan sosial diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
2. Mendesak PT Alam Raya Abadi segera membayar seluruh kewajiban kepada masyarakat atas lahan yang telah digunakan serta menjalankan aktivitas pertambangan sesuai hukum dan prinsip good mining practice.
3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, independen, dan transparan serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT ARA apabila terbukti melakukan pelanggaran.
4. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan izin operasional PT ARA apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan perusahaan. (Tim/Red).
