News

Diduga Terindikasi Korupsi, Gipers Malut Desak APH Segera Periksa Sekwan Ternate

Sebarkan:

 

Gedung DPRD Kota Ternate 

Ternate, ST - Praktik pemborosan dan dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembali disorot tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, terkait pengelolaan anggaran yang dinilai sangat boros dan tidak sesuai kinerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, setahun anggaran untuk kebutuhan makan minum, pakaian dinas, hingga pemeriksaan kesehatan para anggota dewan diperkirakan menghabiskan dana puluhan bahkan ratusan juta rupiah dari kas daerah. Ironisnya, besarnya anggaran tersebut tidak diimbangi dengan kehadiran dan kinerja yang memadai.

Sumber menyebutkan bahwa mayoritas anggota DPRD Kota Ternate diketahui jarang masuk kantor. Kehadiran mereka hanya terlihat saat ada kegiatan tertentu yang dianggap penting saja. Padahal, sebagai wakil rakyat, mereka digaji dan didanai sepenuhnya oleh uang pajak masyarakat untuk bekerja, mengawasi, dan menyerap aspirasi.

"Yang membuat publik geram, meski jarang duduk di kursi kerja, anggaran tetap mengalir deras. Setiap tahun, dianggarkan pembelian lima pasang pakaian dinas per orang yang nilainya diduga mencapai lebih dari Rp20 juta. Belum lagi anggaran pemeriksaan kesehatan rutin di laboratorium swasta terkemuka, yang nilainya ditaksir Rp8 juta per orang per tahun, padahal fasilitas kesehatan milik daerah sebenarnya sudah tersedia," ungkap Iskar, dalam pernyataan resminya yang diterima awak media, Junat (03/07/2026). 

Dalih Tidak Beralasan dan Terduga Langgar Undang-Undang

Menurut ketua Gipers, praktik ini jelas bertentangan dengan aturan keuangan negara dan prinsip pengelolaan anggaran yang hemat, efisien, dan transparan.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada prinsip nilai manfaat, kebutuhan riil, dan tidak berlebihan. Anggaran pakaian hingga Rp4 juta per pasang dan cek kesehatan rutin senilai Rp8 juta dinilai sangat tidak wajar dan melebihi standar kelayakan.

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam pejabat yang dengan sengaja membiarkan pengeluaran melebihi kebutuhan riil atau menyalahgunakan kewenangan dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

- Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembelian barang dan jasa harus didasarkan pada analisis standar harga pasar dan kebutuhan yang nyata, bukan sekadar keinginan semata.

Desakan Agar Diperiksa

Iskar menegaskan bahwa Sekretaris DPRD selaku pejabat pengelola keuangan memiliki tanggung jawab besar atas realisasi anggaran tersebut. Jika terbukti terjadi pembengkakan harga atau pembelian barang/jasa melebihi batas kewajaran tanpa alasan yang sah, maka hal itu mengandung unsur kerugian keuangan negara.

"Kami mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Inspektorat Kota Ternate segera memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan. Masyarakat berhak tahu: untuk apa uang ratusan juta itu dihabiskan, sedangkan kehadiran anggota dewan di kantor saja jarang? Jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan demi kenyamanan pribadi tanpa ada kerja nyata," tegasnya. 

Organisasi ini juga mengancam akan melaporkan secara resmi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemborosan anggaran tersebut. 

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media mengkonfirmaai Sekwan Kota Ternate, Aldhy Ali, via pesan WhatsApp, beberapa hari ini dengan tanda aktif centang dua, tapi tidak ada respon apapun. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini