Kuasa Hukum Pelapor, Yulia Pihang
Sofifi, ST - Kasus dugaan percobaan aborsi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga, istri dari oknum anggota Polri Polda Maluku Utara berinisial MBWP (22), kembali mencuat ke permukaan. Padahal, baru sekitar lima hari lalu kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan mencapai kesepakatan damai.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini pada Sabtu (13/06/2026), korban sekaligus pelapor dalam kasus ini berencana melaporkan kembali peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Langkah ini diambil karena kesepakatan damai yang telah disepakati dinilai gagal, mengingat terlapor diduga tidak menjalankan seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat pernyataan damai.
Kuasa Hukum Pelapor, Yulia Pihang, menurutnya, surat pernyataan damai telah ditandatangani kedua pihak pada Senin, 8 Juni 2026, di hadapan penyidik Bid Propam Polda Maluku Utara. Di dalamnya termuat lima poin kewajiban yang harus dipatuhi oleh terlapor. Namun, dalam kurun waktu lima hari sejak perjanjian itu disepakati, terlapor tidak menunjukkan perubahan sikap dan masih mengulangi pola perilaku yang menjadi akar permasalahan.
“Terlapor adalah anggota Polri aktif yang seharusnya berada dalam pengawasan. Namun kenyataannya, ia justru dibiarkan bergerak bebas seolah tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujar Yulia.
Ia menambahkan bahwa kliennya menerima informasi terkini mengenai keberadaan terlapor. Saat ini, terlapor diketahui tidak berada dalam pengawasan institusi, melainkan berada di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Bahkan melalui percakapan pesan singkat, terlapor mengakui akan melanjutkan perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu hari ini.
“Melihat sikap dan pergerakan terlapor ini, kami menilai tidak ada ketegasan dari pimpinan di lingkungan Polda Maluku Utara. Kesepakatan damai sebelumnya kami anggap gagal total, sehingga kami akan mengembalikan kasus ini ke jalur hukum secara penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Yulia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, Bid Propam memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan mengajukan perkara ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Tindakan KDRT dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap etika kepribadian dan perilaku anggota.
Lebih lanjut ia menegaskan, bagi setiap anggota Polri yang terbukti melakukan kekerasan, khususnya KDRT, proses hukum internal tetap harus berjalan tanpa terhalang oleh adanya kesepakatan damai. Hal ini terlebih lagi karena terlapor telah mengakui perbuatannya secara sadar di hadapan penyidik.
“Kami meminta dengan tegas agar Bid Propam Polda Maluku Utara tidak mengesampingkan penanganan pelanggaran kode etik hanya karena sudah ada kesepakatan damai. Penegakan disiplin harus dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Yulia juga menekankan prinsip persamaan di depan hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang bersalah, terlepas dari latar belakang atau hubungan kekuasaan.
“Kami mengetahui bahwa orang tua terlapor merupakan salah satu pimpinan di lingkungan Polda Maluku Utara. Oleh karena itu, kami berharap penanganan kasus ini berjalan adil. Jangan sampai ada standar ganda: ada anggota yang dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian, sedangkan yang lain dibiarkan bebas hanya karena memiliki koneksi tertentu,” pungkasnya. (Tim/Red).
