Bukti M. Tasryk Imam lulus di satu lembaga lain
Halteng, ST - Seorang Fasilitator Kabupaten Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), bidang kelembagaan, berinisial M. Tasryk Imam, terancam diberhentikan setelah diketahui lolos seleksi dan diduga aktif pada program pemerintah lain di Provinsi Maluku Utara.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya Berita Acara Hasil Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 Nomor: 99/BA/BWS20.8/2026, yang menyatakan M. Tasryk Imam sebagai peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi media kepada Ketua Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) Program TEKAD Halmahera Tengah yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mustami Jamal, melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (11/06/2026) lalu.
Dalam keterangannya, pihak TPK menegaskan bahwa tenaga pendamping Program TEKAD tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan pada instansi atau program lain.
"Nanti diberhentikan. Intinya tidak boleh merangkap pekerjaan lain," ujar TPK singkat saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ketentuan rekrutmen Program TEKAD secara tegas mengatur bahwa tenaga pendamping tidak boleh berstatus sebagai pekerja, karyawan, pengurus maupun anggota aktif pada lembaga atau instansi lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai fasilitator.
Apabila seorang fasilitator TEKAD juga aktif sebagai tenaga pendamping atau pekerja pada instansi lain, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar persyaratan rekrutmen, terutama terkait komitmen kerja penuh waktu yang menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan program.
Program TEKAD sendiri menuntut para fasilitator untuk aktif melakukan pendampingan kelompok masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah, penyusunan laporan, hingga berbagai aktivitas lapangan yang membutuhkan dedikasi penuh.
Sementara itu, seorang warga Halmahera Tengah berinisial BK yang mengaku pernah mengikuti seleksi Program TEKAD tahun 2025 menyayangkan jika benar terdapat tenaga pendamping yang merangkap pekerjaan.
Menurut BK, kesempatan kerja pada program pemberdayaan masyarakat seharusnya diberikan kepada putra-putri daerah yang siap mengabdikan diri secara penuh.
"Kalau memang sudah punya pekerjaan lain, seharusnya memberi kesempatan kepada masyarakat lain yang masih membutuhkan pekerjaan dan ingin berkontribusi membangun Halmahera Tengah," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah rekan kerja Tasryk Imam di tingkat kecamatan maupun kabupaten mengaku terkejut saat mengetahui informasi tersebut. Mereka mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah dikonfirmasi media.
Bahkan, beberapa rekan kerja menyebut Tasryk sudah cukup lama tidak terlihat aktif menjalankan tugas di wilayah dampingan.
"Kami juga kaget saat ditanya. Setahu kami beliau sedang sakit dan sudah lebih dari dua bulan tidak berada di lokasi tugas," ungkap salah seorang rekan kerja yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Program TEKAD. Kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dan komitmen kerja dinilai penting guna memastikan seluruh program pemberdayaan masyarakat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari M. Tasryk Imam untuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi dugaan rangkap pekerjaan serta rencana pemberhentiannya dari Program TEKAD Kabupaten Halmahera Tengah. (Tim/Red).
