Pengurus Formapas Malut, Arshyl Made
Jakarta, ST - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa pasca Sarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut), Arshyl Made, menduga ada keterlibatan pejabat daerah dalam kasus jual beli izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Kasus jual beli IUP merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah dan penyelenggara negara dengan pengusaha. Praktik ini biasanya melibatkan suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin, manipulasi dokumen, hingga penambangan ilegal di luar area resmi.
Penelusuran terhadap jual beli IUP di kabupaten halmahera timur tengah diduga kuat melibatkan mantan Kabag Hukum Ardiansyah madjid (Sekarang PLT kadis DPLH) dan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat untuk pengurusan izin tambang. Kasus ini bermula saat IUP 2009-2010 di Haltim diperjual belikan kepada pengusaha asal singapura.
Beberapa SK Persetujuan Perizinan IUP yang diperjual belikan:
- Selanjutnya SK 188.45/66-540/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Defesna Utama
- SK 188.45/540-76/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Subur Berkat Abadi
- SK 188.45/540-121A/2009 Tanggal 10 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
- SK 188.45/540/-122/2009 Tanggal 15 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
- SK 188.45/540-160/2010 Tanggal 9 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
- SK 188.45/540-161/2010 Tanggal 13 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
- SK 188.45/660-18A/2010 Tanggal 18 Januari 2010 Kebijakan Lingkungan kegiatan Penambangan Bijih Nikel serta fasilitas penunjang PT Prasindo Prima Gemilang Kecamatan Wasile Selatan Kab. Halmahera Timur.
"Kejahatan Pejabat halmahera timur dalam memanfaatkan jabatan merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, proses ini akan berlanjut sampai ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk kami proses lebih lanjut, Mantan Kabag Hukum Ardiansyah madjid (Sekarang PLT kadis DPLH) dan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat harus segera di tangkap dan dipenjarakan," ujar Arshyl Made, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Jumat (05/06/2026).
Kata Arshyl, bukti mantan Kabag Hukum Ardiansyah madjid bersama Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, saat memegang uang menjadi bukti kuat keterlibatan jual beli IUP.
"Ini merupakan tindak pidana UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara (UU Minerba) Pasal 160 Penyalahgunaan Tahapan IUP Pemegang IUP atau IUPK tahap Eksplorasi yang melakukan kegiatan Operasi Produksi (seperti melakukan penambangan dan komersialisasi/jual beli hasil tambang sebelum izin operasi produksi keluar) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," tegasnya.
Dengan begituan, Pengurus Pusat Formapas, lewat Kejagung RI dan KPK RI akan melaporkan kasus ini untuk di proses, kebijakan yang gagal prosedural dapat mengakibatkan kerusakan berjangka yang dirasakan masyarakat, pejabat tersebut harus segera diperiksa dan ditetapkan tersangka. (Red).
