Kondisi pembangunan AMP di Desa Laromabati
Halsel, ST - Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara, soroti dugaan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tanpa izin lingkungan.
AMP yang diketahui milik Direktur PT. Buli Bangun, inisial RL ini dibangun sejak tahun 2022-2023, hingga sekarang masih beroperasi.
Selain AMP yang diduga tidak memiliki izin lingkungan, salah satu galian C milik RL juga diduga kuat tidak memiki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun, mendesak Aparat Spenegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku Utara untuk telusuri dugaan pembangunan AMP dan Galian C ilegal di Pulau Kayoa.
"Kami meminta Kapolda Malut untuk segera telusuri pembangunan AMP dan galian C milik RL, yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi," ujar Riswan, Selasa (21/07/2026).
Riswan, juga mendesak jika hal ini tidak diindahkan oleh Polda Malut, maka akan mengkonsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi demontrasi di jakarta dalam waktu dekat.
"Jika hal ini tidak di sikapi oleh Kapolda Malut. Maka kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk di tindaklanjuti di pusat," desaknya.
Selain itu, salah satu warga Kayoa Utara, enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa hadirnya pembangunan AMP di lingkungan Kayoa Utara, khususnya di desa Laromabati, ini berdampak kurang baik.
"Karena lokasi pembangunan AMP disitu terdapat rumah warga, sekolah, dan salah satu APMS yang itu sangat berdekatan. Maka tentunya itu akan mengganggu dan merusak lingkungan sekitar, apa lagi AMP ini dekat juga dengan jalan utama (jalan raya), yang pastinya aktifitas kami selalu melewati disitu," kesalnya.
Ia, pun meminta pihak-pihak yang berwenang agar bertindak untuk telusuri kondisi lingkungan area pembangunan AMP tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, RL belum memberikan tanggapan apapun. (Tim/Red).
