Gedung Sekolah MIN Halbar
Ternate, ST - Polemik dugaan intervensi dalam tender proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar kian memanas.
Praktisi Hukum, Hendra Karianga, mengatakan bahwa proses tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. Setelah proses evaluasi dan penetapan pemenang selesai oleh Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban serta independensi untuk menindaklanjuti penandatanganan kontrak.
“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain,” tegas Hendra kepada media, Jumat (24/07/2026).
Ia menilai, bentuk intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi kuat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan," cecarnya.
Pernyataan keras tersebut mengemuka menyusul belum berjalannya proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar. Padahal, pemenang tender proyek tersebut telah diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.
Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama (Kode Tender: 10134101000), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang sah setelah melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026.
Secara prosedur, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga kini, seluruh tahapan tersebut mendadak stagnan.
Sumber internal yang mengetahui proses pengadaan menyebutkan, proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI ini sengaja ditahan pasca-munculnya Sanggah Banding dari CV Adya Karya peserta yang sebelumnya telah dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Siasat buruk mengulur-ulur waktu pekerjaan diduga sengaja dimainkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Hi. Amar Manaf, bersama PPK proyek, Maskur. Keberangkatan Kakanwil ke Jakarta di tengah sengkarut ini dinilai sebagai taktik untuk memperlambat proses, dengan muara akhir membatalkan proyek atau melakukan tender ulang demi mengakomodasi pihak tertentu.
Praktik ini memicu dugaan kuat adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) antara pihak KPA, PPK, dan CV Adya Karya.
Hendra mengingatkan, jika pemenang tender telah ditetapkan secara resmi, kontrak kerja wajib segera dijalankan.
“Apalagi kalau tender sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu berjalan. Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya.
Langkah Kakanwil yang disinyalir berdalih ingin membatalkan hasil tender dan menuntut tender ulang dinilai menabrak regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
1. Kewenangan Mutlak Evaluasi:Evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga merupakan kewenangan penuh Pokja Pemilihan, bukan KPA ataupun PPK.
2. Mekanisme Sanggah Banding: KPA memang memiliki wewenang menerima atau menolak Sanggah Banding. Namun, pembatalan hasil pemilihan oleh KPA hanya dapat dilakukan apabila Sanggah Banding dinyatakan benar dan terbukti secara substansi hukum/dokumentasi.
3. Syarat Tender Ulang: Apabila Sanggah Banding yang diajukan oleh penyedia yang gugur (CV Adya Karya) tidak dapat dibuktikan—misalnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbukti tidak aktif atau dicabut—maka Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan menunjuk pemenang yang sah. KPA tidak dapat serta-merta membatalkan hasil tender secara sepihak tanpa dasar pertimbangan teknis yang objektif. (Tim/Red).
