News

Masuk Babak Baru, Apel Malut Resmi Laporkan Shanty Alda Nathalia dan David Glen Oei ke KPK: Buntut Dugaan Mafia Tambang

Sebarkan:

 

Koordinator Apel Malut Jakarta, Rahmat Karim menyerahkan bukti dugaan Mafia tambang melalui delegasi dari KPK RI

Jakarta, ST - Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (APEL Malut-Jakarta) resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (16/03/2026), 

Laporan yang di masukan atas dugaan praktik pertambangan ilegal di Maluku Utara, terdapat dua nama besar di balik gurita tambang nikel, Shanty Alda Nathalia dan David Glen Oei, menjadi sasaran tembak dalam laporan tersebut atau memasuki babak baru. 

Keduanya dituding mengabaikan prosedur hukum pertambangan hingga menciderai kelestarian lingkungan di Bumi Moloku Kie Raha, yang menyasar dua entitas yang kuat bermain di zona abu-abu regulasi yaitu: PT Smart Marsindo dan PT Mineral Terobos.

Berdasarkan data yang dihimpun APEL Malut, PT Smart Marsindo milik Shanty Alda Nathalia disebut-sebut beroperasi tanpa status Clear and Clean (CnC) di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. Perusahaan ini dituding tak mengantongi rencana reklamasi dan pasca tambang yang sah.

"Izin perusahaan ini dinilai cacat hukum karena diduga didapat tanpa proses lelang resmi, menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba," ujar Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, di depan gedung KPK, melalui keterangan responya yang di terima awak media. 

Ironisnya, meski administrasi finansial dan teknisnya dipertanyakan, Smart Marsindo tetap mengeruk bijih nikel rendah (limonit) untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. Aktivitas ini dikhawatirkan memicu kerusakan biodiversitas dan pencemaran air yang masif di wilayah konsesinya. 

Kata Rahmat, kasus yang tak kalah panas melibatkan PT Mineral Terobos (MT) milik David Glen Oei. Perusahaan ini sebelumnya telah menjadi sorotan setelah Satgas Penanganan Kasus Hukum (PKH) menyegel area operasionalnya di Pulau Gebe pada awal 2026.

Rahmat sesalkan, bahwa penyegelan tersebut merupakan buntut dari dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. APEL Malut mendesak KPK tidak hanya berhenti pada sanksi denda administratif.

"Kami mendesak KPK segera masuk ke ranah pidana. Ini bukan sekadar denda, tapi soal kerugian negara dan efek jera bagi pemain tambang yang merasa kebal hukum," tegas Rahmat.

Koordinator Apel Malut bilang, bahwa nama David Glen Oei sendiri bukan sosok asing di Kuningan, pada Oktober 2024, namanya sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi perizinan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Saat itu, David diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"APEL Malut menyayangkan sikap Kementerian ESDM dan penegak hukum yang dinilai "setengah hati" menindak kedua perusahaan tersebut. Meski indikasi pelanggaran kasat mata, operasional kedua perusahaan dilaporkan masih berjalan hingga kini," sesalnya. 

Dalam tuntutannya, APEL Malut-Jakarta meminta KPK segera:

1. Memanggil dan memeriksa Shanty Alda Nathalia serta David Glen Oei.

2. Mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat di Kementerian ESDM yang membiarkan izin non-CnC tetap beroperasi.

3. Menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini