News

LSM GIPERS Desak Ditreskrimsus Polda Malut Selidiki Proyek Perumahan Prince Residence Kalumata

Sebarkan:

 

Ketua DPD LSM GIPERS Maluku Utara, Iskar M

Ternate, ST - Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda untuk melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Perumahan KPR Prince Residence Kalumata yang dikerjakan oleh PT Maestro Putra Timur.

Proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Gang Fola IV RT 015/RW 03, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, tersebut menjadi sorotan setelah talud penahan tebing di area sekitar lokasi dilaporkan kembali mengalami kerusakan.

Ketua DPD LSM GIPERS Maluku Utara, Iskar M, menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembangunan proyek tersebut, termasuk aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta pengawasan dari instansi teknis terkait.

"Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memanggil pihak PT Maestro Putra Timur dan meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas PUPR Kota Ternate agar persoalan ini menjadi terang," ujar Iskar, Kamis (11/06/2026).

Menurut Iskar, kerusakan talud yang terjadi untuk kedua kalinya menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan teknis dan pengawasan proyek. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

LSM GIPERS juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk menjelaskan status dokumen lingkungan dan izin pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. 

Selain itu, GIPERS menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pembangunan yang berada di sekitar aliran sungai atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Mereka mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Iskar menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan instansi berwenang lainnya agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.

"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan data yang ada," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Maestro Putra Timur, DLH Kota Ternate, Dinas PUPR Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, maupun Ditreskrimsus Polda Malut masih dalam upaya konfirmasi, terkait pernyataan yang disampaikan LSM GIPERS. (Tim/Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini