Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga
Haltim, ST – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti persoalan dugaan pelanggaran izin lingkungan sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menegaskan pemerintah daerah dan instansi terkait harus serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan dokumen lingkungan.
“Persoalan lingkungan tidak boleh dianggap biasa. Aktivitas pertambangan wajib tunduk pada aturan analilis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Arjun, Kamis (28/05/2026).
Sorotan tersebut merujuk pada hasil penelusuran Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM terhadap sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Haltim.
DPLH Haltim melalui surat Nomor 660/90/DPLH-HT/2025 tertanggal 15 September 2025 menyatakan tidak memiliki arsip dokumen izin lingkungan terhadap sejumlah perusahaan tambang.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 600.4.5/1023/LH.2/IX/2025 tertanggal 7 September 2025 juga menyebut tidak pernah menerbitkan izin lingkungan atas perusahaan dimaksud serta tidak memiliki arsip dokumen terkait.
Selain itu, DPLH Haltim kembali meminta dokumen lingkungan kepada masing-masing perusahaan melalui surat Nomor 660.1/9/DPLH-HT/2025 tanggal 23 Oktober 2025, namun hingga pemeriksaan berakhir tidak terdapat balasan dari pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, terdapat beberapa perusahaan yang menjadi sorotan, di antaranya PT Arumba Jaya Perkasa di Kecamatan Wasile Selatan yang disebut belum memiliki dokumen AMDAL namun diduga telah melakukan aktivitas operasi.
Meski demikian, hasil investigasi menemukan bahwa aktivitas penambangan yang pernah berlangsung pada tahun 2024 bukan berada di wilayah IUP PT Forward Matrix Indonesia (FMI), melainkan di eks IUP PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah memasuki tahap pasca tambang.
Selain PT Arumba Jaya Perkasa, perusahaan lain yang turut disorot yakni PT Forward Matrix Indonesia yang memiliki dua blok tambang di Wasile dan Wasile Selatan, PT Cakrawala Bukit Besar dengan dua blok di Wayamli dan Lolobata, serta PT Agro Bukit Besar yang berada di wilayah Wayamli.
Sementara itu, PT Pahala Milik Abadi disebut telah beroperasi dan telah memiliki dokumen AMDAL. Namun, ditemukan dugaan tidak adanya proses tahapan penyusunan AMDAL yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arjun, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan perusahaan tambang di Halmahera Timur agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran prosedur AMDAL ataupun aktivitas tanpa izin lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
GMNI Maluku Utara juga mendesak keterbukaan informasi kepada publik terkait status perizinan dan dokumen lingkungan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Haltim. (Tim/Red).
