News

Kaukus Partai Politik Maluku Utara Usulkan Penambahan Kursi DPR RI

Sebarkan:

 

Foto bersama usai kegiatan 

Ternate, ST - Kaukus Partai Politik Provinsi Maluku Utara resmi mengusulkan penambahan alokasi kursi DPR RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara pada Pemilu 2029. 

Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan penyampaian pokok pikiran politik yang digelar di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara di Ternate, Selasa (21/04/2026) malam. 

Pertemuan itu dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, jajaran pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan organisasi kepemudaan.

Ketua Kaukus Partai Politik Maluku Utara, Muchlis Tapi Tapi, mengungkapkan terdapat dua skema yang tengah diperjuangkan. 

Pertama, menaikkan alokasi kursi DPR RI dapil Maluku Utara dari tiga menjadi empat kursi tanpa mengubah batas wilayah yang ada.

Kedua, memekarkan dapil menjadi dua wilayah, masing-masing dengan alokasi tiga kursi. Jika skema ini disetujui, total kursi DPR RI untuk Maluku Utara akan meningkat menjadi enam.

“Jika dua dapil dengan masing-masing tiga kursi disetujui, maka total kursi DPR RI untuk Maluku Utara menjadi enam,” ujar Muchlis.

Ia menjelaskan, rancangan pembagian dapil telah mempertimbangkan kondisi geografis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan. 

Dapil I diusulkan mencakup wilayah Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sedangkan Dapil II meliputi Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.

Menurut Muchlis, usulan tersebut muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait penataan dapil dan alokasi kursi legislatif.

“Dengan kondisi geografis yang terpisah-pisah, penambahan kursi menjadi penting agar aspirasi masyarakat lebih terjangkau dan tersalurkan secara maksimal,” katanya.

Untuk menindaklanjuti usulan ini, Kaukus Parpol bersama Partai NasDem Maluku Utara akan berkoordinasi dengan gubernur guna memperoleh rekomendasi resmi sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Kaukus Parpol Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa perumusan regulasi harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan aspirasi kolektif masyarakat.

“Pembentukan undang-undang harus mencerminkan suara bersama masyarakat, bukan kepentingan individu,” tegasnya.

Ia menilai, konfigurasi politik hukum nasional saat ini membuka peluang bagi daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil untuk mendapatkan tambahan kursi perwakilan.

“Jika usulan ini diakomodasi, maka akan lahir produk hukum yang responsif dan benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat,” kata Aziz.

Usulan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU Pemilu mendatang, demi memperkuat representasi politik di provinsi kepulauan seperti Maluku Utara. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini