News

Dugaan Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan 62 Miliar Resmi Dilaporkan di Kejati Malut, FPAK Desak Tindak Tegas Ema Amelia

Sebarkan:

 

Papan Proyek pekerjaan 

Ternate, ST - Forum Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (FPAK-Malut) Resmi melaporkan Ema Amelia di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada 10 Juni 2026. Rabu (10/06/2026). 

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencairan anggaran proyek preservasi jalan dan jembatan senilai sekitar Rp 62 Miliar yang di duga telah di lakukan hingga 100 persen, sementara pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Koordinator Umum FPAK Malut, Rahmat Karim, menegaskan bahwa kasus yang sengaja di diamkan oleh pihak BPJN serta Pihak penegak hukum tersebut sementara menjadi sorotan publik karena selain melakukan tindak pidana penyimpangan, juga telah menyalahgunakan APBN.

"Ini menjadi fokus FPAK Malut terhadap kasus proyek tersebut yang melibatkan Ema Amelia sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut," ujar Rahmat, dalam keterangan resminya usai menyerahkan laporan di Kejati. 

Bukti laporan di Kejati Malut

Rahmat, mengatakan bahwa laporan yang di masukan di Kejati Malut sebagai bentuk langkah awal dan akan di tindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung) , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian PUPR pada Senin pekan. 

"Ini langkah awal laporan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, selanjutnya kami akan tindaklanjut laporan di Kejagung, KPK dan Kementerian PUPR pada Senin 15 Juni 2026," kecamnya. 

Ia, menegaskan kepad Kejati Malut agar secepatnya tindak lanjut dan panggil Ema Amelia sebagai PPK 1.2 BPJN Malut untuk diperiksa. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini