Ilustrasi foto
Tidore, ST - Dugaan maladministrasi dan penyelewengan dana desa menerpa Pemerintah Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Kepala Desa Wama, Sahril S. Imam, dituding memecat dua perangkat desanya tanpa prosedur resmi serta diduga menilap anggaran kesehatan selama masa jabatannya.
Dua perangkat desa (Kaur) berinisial U dan M dikabarkan diberhentikan dari jabatan mereka pada rentang tahun 2025 dan 2026. Namun, pemecatan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sah.
Menurut keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, tindakan tegas Kades tersebut dipicu oleh permasalahan sepele. Secara regulasi, U dan M dianggap masih berstatus aktif sebagai pegawai pemerintah desa karena tidak adanya dasar hukum pemberhentian.
"Masalahnya kecil saja, tapi Kades langsung mengambil tindakan mencopot mereka. Harusnya pemecatan melalui prosedur yang jelas. Karena tidak ada SK resmi, maka secara aturan mereka berdua masih berstatus pegawai pemerintahan yang haknya (upah) mesti dibayar," ungkap sumber tersebut, pada Kamis (02/04/2026) kemarin.
Selain persoalan pemecatan sepihak, Sahril juga diterpa isu penggelapan dana kesehatan. Anggaran sebesar 10% dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk sektor kesehatan diduga tidak pernah tersalurkan kepada masyarakat Desa Wama selama periode kepemimpinannya.
Warga menyebutkan bahwa transparansi mengenai dana tersebut sangat minim. Seharusnya, dana kesehatan tersebut diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan, terutama saat harus dirujuk ke rumah sakit di kota.
"Dana itu mestinya dinikmati masyarakat. Jika ada warga sakit dan dirujuk ke kota, dana tersebut wajib digunakan untuk membantu warga. Namun kenyataannya, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui keberadaan anggaran tersebut," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Wama Sahril S. Imam tidak memberikan tanggapan apapun, saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsApp. (Tim/Red).
