Mubarak A. Waysamola selalu kuasa hukum
Ternate, ST - Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate didesak melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Mega Jaya Timore untuk memidasi dalam penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Nurafni Darwis Tjan.
Sesuai kronologinya, Nurafni Darwis Tjan di PHK oleh PT. Mega Jaya Timore pada bulan Juli 2025 lalu. Atas PHK tersebut, Nurafni melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan perundingan Bipatriet pada pihak perusahaan akan tetapi upaya perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak.
Mubarak A. Waysamola selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan perundingan Bipatrit dengan pihak perusahan sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 27 Januari 2026 dan tanggal 02 Februari 2026. Akan tetapi pihak perusahan tidak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran Kompensasi dan Ganti Rugi atas Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebagaimana diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 6 tahun 2023 Jo Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bahwa tidak selesainya perundingan Bipatrit antara Ex Karyawan dan Pihak Perusahan, saat ini Perusahan tersebut telah di adukan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, tepatnya pada tanggal 06 Februari 2026, guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara Perusahan dengan Klien Kami," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima awak media, Senin (09/03/2026).
Lanjutnya, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan pelaksanaan Perundingan Tripatrit dari Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
"Maka dengan adanya permasalahan perselisihan tersebut kami berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate melalui mediatornya agar segera memanggil pihak Perusahaan maupun pihak pekerja untuk menyelesaikan perselisihan PHK Tersebut, supaya Klien kami mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pintanya. (Tim/Red).
