Massa aksi kembali kepung gedung KPK RI
Jakarta, ST - Untuk keenam kalinya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Rabu, (15/07/2026).
Massa mendesak lembaga penegak hukum itu segera membongkar dugaan konspirasi yang disebut membuat aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur terus berlangsung tanpa penindakan.
Dalam aksi tersebut, GPM secara khusus meminta KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, yang menurut mereka perlu dimintai klarifikasi terkait sejumlah dugaan yang berkembang seputar aktivitas pertambangan ilegal di daerah Haltim.
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurut dia, aparat harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
"Kalau tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun, tentu publik berhak mengetahui siapa yang diduga memberi ruang atau membiarkannya. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat," kata Sartono dalam orasinya.
Menurut Sartono, aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, hingga kini masih berlangsung. Organisasi itu menduga kegiatan tersebut tetap berjalan karena adanya transaksi yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam demonstrasi itu, GPM mengklaim memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman tersebut diduga melibatkan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Menurutnya, isi percakapan mengarah pada pembahasan penyediaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam potongan rekaman tersebut terdengar percakapan: "Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan," ucap oknum pejabat pemerintah Haltim, dalam percakapannya.
Selain rekaman suara, GPM juga memperlihatkan dokumentasi foto yang mereka klaim memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
Dalam foto tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Massa juga menyebut terdapat sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Namun, seluruh materi yang ditampilkan itu belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam proses hukum.
Berdasarkan temuan tersebut, GPM menduga telah terjadi transaksi yang berkaitan dengan perubahan dokumen RTRW guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
GPM juga menuding aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mereka menyebut sebuah perusahaan tetap melakukan aktivitas produksi meskipun telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah. Identitas perusahaan tersebut belum diungkap kepada publik.
Selain itu, GPM menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan usahanya ke Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Organisasi tersebut juga menilai perusahaan itu tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam aksinya, GPM kembali mengungkit sejumlah perkara yang selama ini dikaitkan dengan Sekda Halmahera Timur.
Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky Chairul Richfat, namun hingga kini pemeriksaan tersebut disebut belum terlaksana.
GPM juga menyinggung dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan Sekda dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Dalam perkara pengadaan Covid-19 tersebut, penyidik diketahui tengah menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.
Selain itu, GPM juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat.
GPM turut mengungkap dugaan praktik jual beli IUP yang disebut terjadi pada periode 2009 hingga 2010.
Mereka menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah surat keputusan persetujuan IUP yang diterbitkan kepada beberapa perusahaan, yakni PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk keputusan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.
Dalam aksi itu, GPM juga menyebut nama mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH, sebagai salah satu pihak yang menurut mereka perlu diperiksa terkait dugaan tersebut. (Tim/Red).
