News

Ketujuh Kali Demo KPK, Massa Desak Periksa Bupati Halut dan Sejumlah Kontraktor Terkait Dugaan KKN Proyek di Daerah

Sebarkan:

 

Nampaknya masa aksi panjangkan spanduk periksa bupati halut didepan gedung KPK RI

Jakarta, ST - Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi (FAKI) Indonesia kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Kamis (16/07/2026), untuk mendesak pengusutan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari upaya FAKI yang selama ini mendorong aparat penegak hukum mengusut berbagai dugaan penyimpangan anggaran daerah. Massa aksi menilai penanganan dugaan kasus di daerah belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga mereka meminta KPK dan Kejaksaan Agung RI turun tangan secara langsung.

Dalam tuntutannya, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah proyek pemerintah daerah yang diduga sarat praktik KKN. Organisasi itu juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, serta sejumlah rekanan proyek yang disebut memiliki hubungan kedekatan maupun hubungan kekeluargaan dengan kepala daerah.

Koordinator Aksi FAKI, Yuslan Gani, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran pihaknya terhadap sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah yang diduga dikuasai dan diarahkan kepada kelompok tertentu yang memiliki akses dekat dengan lingkaran kekuasaan di Kabupaten Halmahera Utara.

Menurut Yuslan, terdapat sejumlah proyek yang diduga dikerjakan oleh Kristian Wuisan alias Kyan, yang disebut sebagai mantan terpidana kasus yang pernah ditangani KPK, serta Chrisanto Namotemo yang merupakan menantu Bupati Halmahera Utara.

"Ini merupakan bagian dari tindakan KKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Yuslan dalam orasinya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, FAKI membeberkan sejumlah proyek tahun anggaran 2025 yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah dua paket pekerjaan yang dikerjakan PT Birinoa Perkasa, yakni proyek peningkatan struktur jalan dalam Kota Tobelo dan peningkatan struktur jalan di Kecamatan Tobelo Tengah. FAKI menduga pekerjaan tersebut dikendalikan oleh Kristian Wuisan alias Kyan.

Selain itu, CV Sumi Karya Mandiri yang mengerjakan proyek rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas juga menjadi perhatian. FAKI menduga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan Kristian Wuisan alias Kyan.

Sorotan serupa diarahkan kepada CV Wahulun Lestari yang mengerjakan dua paket pekerjaan berupa rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas serta rehabilitasi bangunan Dinas Kesehatan. Dalam orasinya, FAKI menyebut pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh Ferdinits Kalidu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Utara.

Tak hanya itu, proyek rehabilitasi ruang kelas SD GMIH 4 Tobelo yang dikerjakan oleh Dilara Dafijna Sehati juga ikut dipersoalkan. FAKI menduga pekerjaan tersebut berkaitan dengan Malsedit Kalidu yang berstatus ASN/P3K pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Utara.

FAKI juga mengungkap sejumlah kegiatan tahun anggaran 2026 yang menurut mereka layak ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah kegiatan swakelola belanja jasa dan tenaga kebersihan (outsourcing) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara yang diduga diarahkan kepada Chrisanto Namotemo. Program tersebut disebut telah berjalan sejak tahun 2025 dan berlanjut hingga tahun 2026.

Selain itu, proyek peningkatan struktur Jalan Desa Wari Ino dan peningkatan struktur Jalan Baru Madoto juga disebut dikerjakan atau dimenangkan oleh Kristian Wuisan alias Kyan.

Dalam aksinya, FAKI turut menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Mereka menduga sejumlah penggunaan anggaran dan biaya diatur oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati, yakni Iswar yang menjabat Bendahara Umum Sekretariat Daerah dan Kadarin yang berstatus ASN pada Bagian Hukum Setda Halut.

Tidak hanya proyek fisik, FAKI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap perjalanan dinas Bupati Halmahera Utara selama periode Januari hingga Juni 2026. Menurut mereka, frekuensi perjalanan dinas yang hampir dilakukan setiap pekan perlu diaudit untuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas berbagai dugaan tersebut, FAKI mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan komprehensif terhadap seluruh proyek yang mereka laporkan. Organisasi itu menilai terdapat indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan pemerintah daerah yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan lingkaran kekuasaan di Kabupaten Halmahera Utara.

Karena itu, FAKI meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan berbagai proyek yang kini menjadi perhatian publik. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini