News

DPD LIN Malut Nilai PT. Harita Group Lepas Tanggungjawab Soal Sangketa Lahan di Desa Soligi

Sebarkan:

 

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, S.Ip

Ternate, ST - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mengecam keras lambannya penyelesaian sengketa lahan antara warga lokal dengan perusahaan tambang yang tergabung dalam PT Harita Group di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, S.Ip menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lepas tanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, yang disebut telah digusur untuk kepentingan pembangunan bandara perusahaan.

Menurut Wahyudi, lahan seluas kurang lebih 6,5 hektare yang berisi sekitar 400 pohon cengkeh produktif itu diratakan menggunakan alat berat tanpa adanya penyelesaian yang jelas dengan pemilik lahan.

“PT Harita Group harus segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai perusahaan terkesan lepas tangan dan tidak memberikan respons terhadap polemik sengketa lahan pembangunan bandara di Desa Soligi tersebut,” tegas Wahyudi, kepada media ini, Selasa (10/03/2026). 

DPD LIN Malut juga mendesak pihak perusahaan, termasuk anak perusahaannya PT Trimega Bangun Persada (TBP) yang beroperasi di wilayah Obi, agar segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Harita Group harus menunjukkan itikad baik dengan segera melakukan pembayaran atas lahan milik warga lokal, yakni Alimusu La Damili. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan demi kepentingan investasi,” tambahnya.

DPD LIN Malut menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan biasa, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Wahyudi menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ditegaskan bahwa, setiap hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi oleh negara, serta tidak boleh diambil atau digunakan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan pemiliknya.

Selain itu, dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain mewajibkan pihak yang menyebabkan kerugian tersebut untuk memberikan ganti rugi.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin perlindungan hak milik warga negara. Pada Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang dan melawan hukum.

DPD LIN Malut menilai bahwa apabila benar terjadi penggusuran lahan tanpa penyelesaian atau kesepakatan dengan pemilik, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

DPD LIN Malut menegaskan bahwa perusahaan besar seperti Harita Group seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan investasi yang menghormati hak masyarakat lokal. Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat penyelesaian yang adil bagi pemilik lahan.

“Kami meminta PT Harita Group tidak menghindar dari tanggung jawab. Penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak masyarakat lokal,” tandasnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini