News

Syarat Penahanan Terpenuhi, Penangguhan Dugaan Pencurian Dinilai Janggal, Langkah Polsek Obi Dipertanyakan

Sebarkan:

 

Kuasa hukum, Mudafar Hi. Din

Halsel, ST - Kuasa hukum korban, Mudafar Hi.Din, S.H, menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tahun 2023 di Polsek Obi dinilai janggal dan sarat kepentingan.

Mudafar menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi, sehingga tidak terdapat dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Ia juga menyoroti alasan penangguhan penahanan yang dikaitkan dengan proses mediasi harta gono-gini yang difasilitasi oleh Polsek Obi. Menurutnya, langkah tersebut keluar dari kewenangan kepolisian karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan hanya dengan alasan mediasi perdata.

“Alasan penangguhan dengan dalih mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar, malalui keterangan resmi, Senin (09/02/2026). 

Mudafar menilai penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia menyatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan tersebut.

“Sebab faktanya, tersangka tidak kooperatif, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi tempat kejadian perkara yang berpotensi menghilangkan barang bukti, bahkan sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan penyidik. Ini jelas memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ungkapnya.

Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. 

Dengan ancaman pidana tersebut, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif.

“Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.

Mudafar menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mempercepat proses perkara hingga penetapan P21, mengingat penanganan kasus ini telah berjalan selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban,” tegas Mudafar.

Ia pun mendesak Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini