Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar (kanan) dan Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly (kiri)
Ternate, ST - Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Ternate mendapat target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebanyak 500 Bidang.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate tentang Penetapan Lokasi PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Pulau Batang Dua yang terdiri dari Kelurahan Bido, Kelurahan Lelewi, Kelurahan Mayau, dan kelurahan Perum Bersatu.
Pada hari ini Jum’at, (06/02/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Arman Anwar, S.SiT., M.Si, QRMP, telah melantik dan mengambil Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Tahun 2026.
Turut dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.T., M.H. didampingi oleh Kepala Bidang Survei
dan Pemetaan Kanwil BPN Malut, Wali Kota Ternate yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, S.E., M.M., Sekretaris Camat Pulau Batang Dua, Lurah Bido dan Lurah Mayau, serta ikut hadir secara daring melalui Zoom Meeting Camat Pulau Batang Dua, Lurah Lelewi, dan Lurah Perum Bersatu.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Arman Anwar, menyampaikan bahwa Program PTSL tidak dipungut biaya alias Gratis, mulai dari Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL, Penyuluhan, Pengambilan Data Fisik dan Yuridis sampai dengan Penerbitan Sertipikat semuanya Gratis karena anggaran tersebut sudah tersedia di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Sementara kewajiban yang harus disiapkan oleh Peserta yang ikut dalam Program PTSL yakni:
1. Materai 10.000 sebanyak 3 (tiga) buah
2. Patok Bidang Tanah
3. Penggandaan Data diri dan Alas Hak Kepemilikan
4. BPHTB apabila objek tersebut sesuai hasil luas kali NJOP melebihi nilai Perolehan Objek pajak tidak kena pajak 80 Juta Rupiah maka akan terkena BPHTB, tetapi apabila perkalian NJOP tidak diwajibkan untuk membayar atau NIHIL (Nol Rupiah).
Arman, menyampaikan bahwa pemerintah kota Ternate melalui Sekertaris daerah kota Ternate Rizal Marsaoly, tindaklanjut setelah dilakukan koordinasi dengan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, dan telah disetujui agar Pemerintah Kota Ternate membantu Kewajiban Peserta PTSL sesuai dengan point 1 dan 3 dalam rangka PRA Sertifikat PTSL Tahun 2026.
Kapal Kantor Pertanahan, juga berharap agar bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Ternate termasuk BPHTB agar di Gratiskan karena PTSL termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
"Kemudian program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Ternate, mengambil seluruh bidang tanah baik itu sudah Bersertipikat maupun belum Bersertipikat," ujarnya.
Kata Dia, intinya semua bidang tanah aset masyarakat, Aset Pemerintah Daerah Kota Ternate (SD, SMP, Puskesmas, UPTD, Jalan dll, sebanyak 19 Bidang), tempat Ibadah yang berada di Penlok PTSL akan dilakukan Pengukuran, Pemetaan, dan Pendaftaran untuk penerbitan Sertifikat melalui Program PTSL Tahun 2026.
Ia, pun berharap Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Ternate dalam rangka Percepatan Program PTSL Tahun 2026 diharapkan dan di mohon bantuan dari Pemkot Ternate.
"Agar menginstruksikan kepada jajarannya dalam hal ini Kepala Dinas Dukcapil terkait dengan Verifikasi dan Validasi KTP Elektronik, Kepala Dinas BP2RD terkait dengan Penerbitan SPPT-PBB atau Surat Keterangan NJOP, Camat dan Lurah untuk membantu Satuan Tugas PTSL (Petugas Fisik dan Yuridis), terkait dengan Surat-Surat Kepemilikan (Alas Hak) sehingga menjadi Pulau Mayau Lengkap," harapnya.
Anwar, menambahkan apabila sesuai dengan Program dan Perencanaan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Ternate yang akan menjadikan Kecamatan Pulau Batang Dua lengkap dan akan tercapai, disebabkan karena Kelurahan Pantai Sagu dan Kelurahan Tifure yang berada di Pulau Tifure belum tersentuh Program PTSL Tahun 2026.
"Mudah-mudahan ada penambahan dari Kementerian ATR/BPN atau Kabupaten dan Kota yang berada di Wilayah Provinsi Maluku Utara pelimpahan bidang Program PTSL, maka Kantor Pertanahan Kota Ternate akan menetapkan Penlok PTSL di Pulau Tifure," ucapnya.
Ia pun menyatakan, tidak menutup kemungkinan apabila ada anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Ternate melalui APBD untuk Pensertipikatan Tanah di Kelurahan Pantai Sagu dan Kelurahan Tifure (Pulau Tifure) Kantor Pertanahan Kota Ternate siap melaksanakan dan disinilah akan terwujud sesuai dengan visi misi Kementerian ATR/BPN terkait dengan Kota Lengkap yang dimulai dari Kelurahan Lengkap, dan akan menghasilkan satu Kecamatan Pulau Batang Dua Lengkap.
"Harapannya di Tahun-Tahun yang akan datang, akan dijadikan lagi dua Kecamatan Pulau Lengkap yaitu, Kecamatan Pulau Moti dan Kecamatan Pulau Hiri," harap Anwar.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan pemerintah kota ternate hadir sebagai semangat kolaborasi dalam satu program PTSL sekaligus pelantikan panitia ajudikasi dan satuan tugas
"Kemudian itu yang sudah di bagi ini nantinya akan di terjunkan ke lapangan, khusus di kecamatan Pulau Batang dua dan di pulau mayau. Nah ini tentu memberi satu pesan kepada kita bahwa atas kepemilikan tanah yang belum bersertifikat, dengan adanya program ini maka paling tidak masyarakat itu di Jaminkan atas hak tanah yang mereka miliki itu di akui oleh negara," ucap Rizal.
Mewakili Pemerintah Kota Ternate, Rizal, berterima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan dan jajarannya, dan berharap usai dari kecamatan batang dua dan mayau, bisa di lanjutkan di kecamatan-kecamatan yang lain di kota Ternate. (Tim/Red).
