Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan
Halsel, ST - Penyidik Polsek Obi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Sdr. Leonardo Khan alias Mas Leo Ge Jempat ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel), setelah seluruh petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) dinyatakan telah dipenuhi.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/108/KIVW/Polsek Obi, tertanggal 25 Agustus 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim, dengan tanggal yang sama.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menerbitkan Surat P-19 Nomor: BW.02133/Eoh.1/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024, yang berisi sejumlah petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Petunjuk tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP-SIDIK-LANJUTAN/90/XII/2025/Sat Reskrim, tertanggal 16 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: D/58/XII/2025/Sat Reskrim, dengan batas waktu hingga 18 Desember 2025.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara Nomor: BP/06/VIII/2023/Sat Reskrim resmi diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Surat Pengantar Nomor: B/116/I/2026/Sat Reskrim, tertanggal 4 Februari 2026.
Menanggapi pelimpahan berkas perkara tersebut, Kuasa Hukum pelapor Mudafar Hi. Din, S.H berharap Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dapat mempercepat proses penanganan berkas hingga penetapan P-21 untuk selanjutnya disidangkan.
“Kami berharap Kejari Halsel dapat mempercepat proses penanganan berkas perkara ini untuk penetapan P-21 agar segera disidangkan. Mengingat klien kami sudah terlalu lama mencari keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini sejak tahun 2023,” tegas kuasa hukum.
Ia menambahkan, percepatan penanganan perkara ini penting untuk memastikan bahwa prinsip negara hukum benar-benar ditegakkan.
“Dengan percepatan penanganan perkara ini, kami berharap keadilan masih hidup di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3),” tutupnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada pelapor maupun kuasa hukum apabila terdapat perkembangan lebih lanjut dari Kejari Halsel terkait penanganan perkara tersebut. (Tim/Red).
