Ilustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Tidore, ST - Wakil Ketua Kajian Advokasi, Demokrasi, dan Pembangunan Daerah, (Kadera Institute) Arjun Onga, Selasa (20/01/2026), angkat bicara menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengenai kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 144.A/LHP/XIX.TER/05/2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp339.068.017,00 yang terjadi pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Menurut Arjun Onga, hasil audit BPK ini merupakan indikasi nyata lemahnya sistem pengawasan internal dan rendahnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai, temuan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, tetapi mencerminkan adanya pola pengelolaan perjalanan dinas yang tidak transparan dan berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran.
Dalam laporan BPK tersebut, realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 mencapai Rp386.423.728.044,00, dengan Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp86.830.960.502,00.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar pembayaran perjalanan dinas pada sembilan OPD dilakukan tidak sesuai Standar Biaya Umum (SBU) dan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Sembilan OPD yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Sekretariat DPRD, Bapperida, BKPSDM, BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindagkop dan UKM.
Kelebihan pembayaran terbesar terjadi di Bapperida senilai Rp80.553.725,00, disusul BKPSDM sebesar Rp64.192.025,00, dan Dinas Pendidikan sebesar Rp54.535.000,00. Sedangkan nilai terkecil ditemukan di Dinas Kesehatan dengan total Rp6.258.900,00.
Arjun menilai, rincian temuan tersebut menunjukkan adanya tiga sumber utama penyimpangan. Pertama, pembayaran biaya taksi melebihi SBU sebesar Rp117.408.000,00, di mana pegawai melakukan klaim untuk perjalanan dari penginapan ke lokasi kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan.
Kedua, pembayaran yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, dengan total kelebihan Rp217.061.017,00, akibat adanya selisih antara bukti pengeluaran riil dan nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Ketiga, double claim biaya penginapan pada Dinas Perindagkop dan UKM sebesar Rp4.599.000,00, karena ditemukan lebih dari satu pegawai yang mengklaim kamar hotel yang sama.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti sah dan diuji kebenarannya.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi persoalan integritas dan tanggung jawab publik. Ketika penggunaan uang daerah tidak berpedoman pada aturan, maka akuntabilitas keuangan daerah dipertaruhkan,” tegas Arjun Onga.
BPK dalam laporannya menyimpulkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena PPK di masing-masing OPD tidak memedomani ketentuan tarif SBU dan tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, sementara pelaksana perjalanan dinas tidak memahami mekanisme pelaporan yang benar.
Arjun mengapresiasi langkah empat OPD yang telah mengembalikan dana kelebihan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui PT BPD Bank Maluku dan Maluku Utara dengan total Rp140.948.117,00.
Keempat OPD tersebut adalah Dinas PUPR (Rp23.207.992,00), Dinas Kesehatan (Rp6.258.900,00), Bapperida (Rp80.553.725,00), dan Dinas PMD (Rp30.927.500,00). Namun demikian, masih tersisa Rp198.119.900,00 yang belum disetorkan oleh lima OPD lainnya.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama dalam menagih sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp198 juta itu. Ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan publik,” ujarnya.
Dalam LHP BPK Nomor 144.A/LHP/XIX.TER/05/2025, lembaga audit negara itu merekomendasikan agar Wali Kota Tidore Kepulauan memerintahkan seluruh kepala OPD untuk memperbaiki sistem verifikasi SPJ, menerapkan ketentuan SBU dengan ketat, serta menagih seluruh kelebihan pembayaran untuk segera disetorkan ke kas daerah.
Arjun menambahkan bahwa temuan ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara efisien dan sesuai aturan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi dari pemerintahan yang baik. Bila kasus seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan menurun,” tandasnya.
Menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Maluku Utara sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 144.A/LHP/XIX.TER/05/2025, Kadera Institute menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Langkah ini, menurut Arjun Onga selaku Wakil Ketua Kajian Advokasi, Demokrasi, dan Pembangunan Daerah Kadera Institute, merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap penggunaan uang negara.
Ia menegaskan bahwa nilai kelebihan pembayaran bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik dan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim/Red).
