Pengamanan Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT. IWIP
Halteng, ST - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Jumat (05/12/2025) kemarin, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial MY yang kedapatan membawa bahan mineral ilegal.
MY tertangkap menyelundupkan lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni saat melalui pemeriksaan keamanan. Hm Terpadu langsung menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwewenang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait. Bahan mineral yang coba diselundupkan juga akan dilakukan penelitian,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan persnya.
Ia, menegaskan bahwa keberadaan tim gabungan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengamanan, pengawasan, hingga penegakan hukum di bandara khusus.
“Bandara khusus memiliki tingkat mobilitas tinggi, baik untuk akses tenaga kerja asing maupun distribusi logistik industri. Olehnya itu, perangkat negara harus hadir untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” katanya.
Kata Mayjen Febriel, penggagalan penyelundupan mineral ilegal oleh MY menjadi bukti nyata efektivitas koordinasi lintas instansi di lapangan. Kejadian ini juga terpentingnya kehadiran perangkat negara dalam tata kelola bandara khusus, terutama yang berada di kawasan industri strategis seperti PT. IWIP.
"Kasus ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya alam (SDA), dan mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara," tegasnya.
Perlu diketahui, bandara khusus milik PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 dengan izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Namun, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara ini belum sepenuhnya memenuhi standar minimal yang mewajibkan kehadiran perangkat negara dalam fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang maupun barang.
Untuk menutup celah pengawasan tersebut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara tersebut mulai 29 November 2025. Satgas ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi: TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, serta Avsec. (Tim/Red).
