Pihak keamanan polsek oba kawal dan buka palang di Kantor Desa Gitaraja
Tidore, ST - Kantor Desa Gitaraja yang menjadi sasaran aksi unjuk sasaran hingga dilakukan pemalangan pada Rabu 26 November lalu, akhirnya dibuka kembali.
Pagi tadi sekitara pukul 10.00 WIT, kantor desa yang masih terpalang itu dibuka oleh perwakilan masyarakat, didampingi pihak kecamatan dan Polsek Oba.
Proses pembukaan palang kantor itu berjalan lancar, aman dan tanpa hambatan. Akhirnya aktivitas Pemerintah Desa Gitaraja, terutama soal pelayanan publik bisa kembali berjalan normal sebagaimana mestinya.
Bahrudin Puha, masyarakat desa gitaraja yang hadir dan menyaksikan langsung proses pembukaan palang kantor mengungkapkan, bahwa dirinya merasa senang karena aktivitas pemerintah desa kembali normal.
“Saya pribadi dan masyarakat yang lain merasa senang, karena pelayanan so (sudah) normal kembali,” katanya
Om Nyong, sapaan akrab Bahrudin Puha, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada perwakilan masyarakat yang ikut serta dalam pembukaan palang kantor, begitu pula kepada pihak kecamatan dan pihak kepolisian yang tanpa mengenal lelah, selalu hadir untuk menengahi serta menyelesaikan masalah di desa gitaraja.
“Terima kasih Pak Camat dan Pak Sekcam, terima kasih Pak Kapolsek, semoga dorang pe kebaikan dibalas dengan Pahala, amin” tutur Om Nyong
Hal senada disampaikan Rusdi Kader, Ia pun ikut senang karna aktivitas kantor desa kembali normal. Namun Rusdi meminta kepada pemerintah dalam hal ini DPMD Kota Tidore Kepulauan agar dapat menyelesaikan masalah Kepala Desa dengan seadil-adilnya.
“Alhamdulillah saya senang, tetapi saya minta pemerintah (DPMD) harus adil selesaikan masalah Kades, jang nanti muncul masalah baru yang torang tara inginkan bersama,” harap Rusdi.
Sekedar diketahui, aksi palang kantor yang dilakukan oleh masyarakah merupakan buntut dari dugaan masalah amoral yang ditudingkan kepada kades. Dugaan masalah amoral itu sendiri, sedari awal sudah di proses oleh BPD Desa Gitaraja berdasarkan rujukan ketentuan perundang-undangan.
Oleh BPD sendiri, tuntutan masyarakat untuk memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya itu telah di sampaikan ke kecamatan untuk dikaji dan diproses, kemudian selanjutnya di sampaikan kepada Walikota melalui DMPD untuk di proses lebih lanjut.
Berdasarkan kajian mendalam oleh DPMD serta sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Kepala Dinas PMD mengeluarkan Surat Teguran dengan nomor 400.10.1/13/30/2025 tanggal 17 November 2025, tembusannya kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, Camat Oba, Ketua BPD Gitaraja dan Kades yang bersangkutan.
Selanjutnya oleh Pihak kecamatan, menjalankan perintah Kadis DPMD untuk menyampaikan surat teguran tersebut kepada Kepala Desa melalui forum resmi BPD yang dihadiri oleh perangkat desa, Kepala Dusun, RT/RW, Imam dan Badan Syara serta Pendeta dan Pelayan Gereja.
Dengan demikian, seluruh langkah yang diambil oleh Pihak Kecamatan sudah sesuai mekanisme, sekaligus menjawab tuduhan miring yang dialamatkan kepada Sekcam dan Camat Oba.
“Camat Oba Safrudin Nasir S.Sos hadir karena menjalankan perintah menyampaikan Surat Teguran dari DPMD Tikep kepada Kades” ungkap sekcam kepada media ini, jum’at (28/11/2025) lalu.
Sementara untuk masalah dugaan Amoral dan penganiyaan, sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak di Polsek Oba. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan bersama yang ditandatangani diatas meterai tertanggal 29 Oktober 2025.
“Ada surat pernyataan yang telah dibuat” ungkap Kapolsek Oba, jum’at (31/10/2025) lalu. (Tim/Red).
