Pengurus DPP ABDESI RI, Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Iksan Iskandar Alam SH. NL.P.
Malut, ST - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) RI, Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Iksan Iskandar Alam SH. NL.P, sangat sesalkan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025.
Menurut Iksan, ketika diwawancarai, menyampaikan dalam PMK 81 tahun 2025 tantang penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, salah satu pasal yang paling krusial dalam PMK 81 ini adalah Pasal 29B ayat 1 sampai 7, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025.
Kata Kepala Desa Terpadu, dalam ketentuan di pasal tersebut dinyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.
"Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark). Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan," ujarnya, pada Sabtu (29/11/2025).
Sedangkan lanjutnya, Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.
"Nah, disitu yang saya bilang berdampak besar di Desa dan Masyarakat. Jadi dengan lahirnya PMK 81 Tahun 2025 ini sangat merugikan desa dan masyarakat," tegasnya.
Iksan juga menyatakan, dengan munculnya PMK 81/2025 ini mengejutkan, dan seolah menjadi pil pahit bagi banyak pemerintah desa, terutama yang Dana Desa tahap duanya belum cair. Regulasi ini membuat sejumlah program yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah terlaksana, terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak desa kini kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun.
"Kami mendukung program dan kebijakan pemerintah, pastinya tujuannya baik, dengan arahnya di Koperasi Desa Merah Putih," ucapnya.
Tapi menurutnya, masyarakat setiap kerja itu pasti taunya ada upah, tapi dengan hadirnya Kopdes untuk di bangun kantor/gerai itu padat karya tunai (kerja bhakti) tanpa upah. Pertanyaannya masyarakat mau tidak.?.
"Jadi dengan keluarnya PMK 81 ini sama halnya dengan desa itu tidak lagi di berikan kewenangan sepenuhnya seperti yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 6. Kalau di UU Nomor 6 kan, desa yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sementara di PMK 81 tahun 2025 ini kita sendiri tidak bisa mengatur rumah tangga kita sendiri. Semua di kembalikan dari pusat," sesalnya. (Tim/Red).
