News

Aksi Jilid II Apel Malut-Jakarta: Desak Tetapkan Santy Alda, David Glen Oei dan Sherly Tjoanda Sebagai Tersangka Kasus Pertambangan

Sebarkan:

 

Suasana masa aksi berorasi didepan gedung KPK RI

Jakarta, ST - Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (APEL Malut-Jakarta) menggelar aksi jilid II di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (11/03/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum bagi perusahaan tambang yang dinilai kebal hukum di wilayah Maluku Utara.

Koordinator Aksi, Rahmat Karim, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh tebang pilih. Ia menyoroti dugaan praktik tambang ilegal yang melibatkan sejumlah nama besar dan korporasi yang merugikan negara serta merusak ekosistem. 

Dalam Orasinya, ia mengungkapkan kejanggalan pada PT Mineral Trobos. Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2022 ini disinyalir dikendalikan oleh David Glen Oei (Pemilik Malut United) sebagai beneficial owner. 

"David sebelumnya tercatat pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024'' ujarnya. 

Tak hanya itu, PT Smart Marsindo yang dikendalikan oleh Shanty Alda, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, juga tak luput dari kecaman. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, perusahaan tersebut tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi, dan memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi.

"Izin PT Smart Marsindo cacat hukum dan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ini harus segera dibatalkan," tegasnya.

Lebih jauh, Rahmat mengungkapkan bahwa perusahan bernama PT Karya Wijaya juga telah dijatuhi sanksi denda administratif lebih dari Rp500 miliar oleh Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal seluas 51,3 hektar di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

"Satgas PKH menyatakan PT Karya Wijaya beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menyetor dana jaminan reklamasi, hingga membangun jetty tanpa izin sah. Kasus ini bahkan menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda," ujar Rahmat di depan Gedung KPK.

APEL Malut-Jakarta secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

• Mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, serta perusahaan lain yang terbukti menambang di luar koordinat izin.

• Mendesak KPK RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.

• Mendesak Kejagung RI melakukan proses hukum pidana (bukan sekadar denda administratif) terhadap pemilik manfaat (beneficial ownership), termasuk Sherly Tjoanda, David Glen Oei, dan Shanty Alda sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.

• Menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gebe akibat aktivitas tambang.

"Target kami aksi soal 3 kasus pertambangan di Maluku Utara ini tidak akan berhenti dan akan terus di gelar sampai ada atensi baik dari pihak penegak hukum, baik dari KPK, Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian ESDM," tegasnya. 

Rahmat, bilang bahwa di hari jumat nanti akan kembali menggelar aksi jilid III sekaligus konferensi pers dan dilanjutkan proses pelaporan secara resmi 

"Jadi nanti target pelaporan kami ke KPK, Mabes Polri, Kejagung, Kementrian ESDM dan DPP partai PDIP," terangnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini