News

Berawal Postingan Status di Medsos, Akun Facebook VA Resmi di Laporkan Ke Polres Ternate

Sebarkan:

 

Ahmad Hamzah SH selaku kuasa Hukum dari pelapor Mufidah Alamri

Ternate, ST - Akun Facebook insial VA (Umy Vira ) resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate oleh Ahmad Hamzah SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kota Ternate.

Ahmad Hamzah SH selaku kuasa Hukum dari pelapor Mufidah Alamri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan diterima langsung oleh Alfariezy I. Luth selaku Basium Polres Ternate.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (19/11/2025) kemarin, Ahmad menegaskan mewakili kliennya telah melaporkan Akun Facebook VA terkait postingan Live Facebook pada tanggal 17 November 2025 telah menyerang harkat martabat nama baik kliennya dengan menyebutkan "manusia ini adalah manusia putarbale" dengan menyebutkan nama jelas dan memosting profil Facebook klien.

"Kemudian di tanggal 18 November 2025 terlapor juga kembali melakukan live di Facebook dengan judul "bahas akun Ida Ratu Balgis" yang pada livenya menyebutkan secara tegas menyatakan manusia yang punya nama akun Ida Ratu Balgis (menit ke- 6:15) lancang perempuan ini (menit ke-18:10.8:40.46:05 dan 10:26) putar bale (menit ke-24:48 dan 44:21) lancang seng atorang (menit ke-31:38)," ujar Ahmad.

Ahmad menyatakan, perbuatan terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya dan memenuhi unsur pasal sebagimana dimaksud dalam pasal 27A Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi Elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," jelasnya. 

"Pasca laporan yang telah di layangkan ke Reskrim Polres Ternate pihaknya telah menyiapkan bukti permulaan awal berupa saksi dan bukti rekaman Live Facebook tertanggal 17 dan 18 November 2025 tangkapan layar dari akun Facebook terlapor, pihaknya meminta laporan yang telah dilayangkan tersebut dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku karena pengawalan terkait proses penyelidikan hingga penyidikan tetap dilakukan," jelasnya.

Lanjut Ahmad menjelaskan awal, kliennya pernah membuat postingan pada status terkait keluh kesah atas hal hal yang dialami anak klien yang sementara itu anggota di Sanggar Gendang Gamalama (SGG) namun kiennya tidak pernah menyebutkan secara tegas nama sanggar tersebut hanya menyebutkan inisial (SGG) dalam komentar ini merupakan bentuk dari protes dan kritik.

"Postingan tersebut kliennya juga tidak pernah menyerang harkat, martabat dan kehormatan individu ataupun pribadi seseorang, olehnya itu berdasarkan keputusan MK. No.105/PUU-XXII/2024 ketentuan mengenai penghinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informsi dan transaksi elektronik harus kepada, Seorang atau individu bukan badan hukum, institusi, kelompok, profesi atau jabatan," tutupnya. (Tim/Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini