Pengurus LPP Tipikor Malut masukan laporan dugaan pelanggaran pertambangan di kantor pusat Kementerian ESDM
Jakarta, ST - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut, laporkan dugaan pelanggaran pertambangan ke Kantor Pusat Inspektur Jenderal Kementrian ESDM RI, Kamis (13/11/2025).
Dugaan pelanggaran pertambangan yang diadukan LPP Tipikor Malut, disinyalir milik salah satu Anggota DPR-RI Dapil Jawa Tengah IX (sembilan) inisial SAN, yang beroperasi di wilayah kabupaten halmahera timur dan kabupaten halmahera tengah, maluku utara.
Ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilyas, menyampaikan, LPP Tipikor Malut telah melaporkan dugaan pelanggaran pertambangan di kantor pusat Irjen Kementerian ESDM yang dilakukan PT. Aneka Niaga Prima, PT. Smart Marsindo dan PT. Arumba Jaya Perkasa yang mana salah satu dari perusahaan itu beroperasi sejak tahun 2010 di kabupaten halmahera timur.
"Iya benar, kita baru saja melaporkan dugaan pelanggaran pertambangan ke kantor Pusat IRJEN Kementrian ESDM, yang diduga di lakukan oleh PT. Aneka Niaga Prima, PT. Smart Marsindo dan PT. Arumba Jaya Perkasa," ungkap Zainal
Zainal menjelaskan dugaan pelanggaran yang diadukan berkaitan dengan jaminan Reklamasi dan Panca tambang yang menjadi temuan Auditoriat IV BPK Pusat dan temuan inspektur jenderal kementrian ESDM atas perolehan izin tanpa melalui mekanisme lelang.
"Tentu jenis pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana menjadi landasan utama yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang serta menyediakan dana jaminan," ujarnya.
Lanjutnya, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang, sebagai kerangka dasar tentang reklamasi dan pasca tambang. Selanjutnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, juga mengatur tentang larangan menambang tanpa melalui mekanisme lelang.
“Jika tidak ada dana jaminan reklamasi, tentunya kondisi lingkungan pasca tambang akan terbengkalai dan rusak secara permanen, menciptakan lingkungan yang berbahaya dan tidak layak huni. Hal ini tentunya akan menambah rusaknya lahan, pencemaran air, dan potensi bahaya seperti lubang bekas tambang yang dapat menyebabkan korban jiwa,“ tegasnya.
Ia menjelaskan, PT.Aneka Niaga Prima dengan luas area 459 Ha dengan nomor izin 540/KEP/336/2012 dan PT. Smart Marsindo dengan luas 666,30 Ha nomor izin 540/KEP/330/2012, kedua perusahaan itu sesuai izin beroperasi di pulau gebe kabupaten halmahera tengah.
"Sementara PT.Arumba Jaya Perkasa dengan luas area 1.818,47 Ha nomor izin 188.45/174.B-545/2010 beroperasi di halmahera timur, ketiga perusahaan tersebut jelas tercantum nama dengan inisial SAN sebagai Direktur dikedua perusahaan dan satunya ia bertindak sebagai komisaris," beber nya.
"Yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai anggota legislatif pusat, olehnya itu kami minta kepada irjen kementrian ESDM agar dapat menghentikan aktivitas pertambanganya di maluku utara," tambah Ketua LPP Tipikor.
Ketua LPP Tipikor juga menjelaskan, secara hukum, perusahaan tambang yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak dapat beroperasi dan menjual ore nikel. Penempatan dana jaminan ini merupakan syarat mutlak yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai.
"Penempatan dana jaminan reklamasi menjadi syarat utama agar RKAB dapat disetujui. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak bisa memiliki izin resmi untuk melanjutkan kegiatan operasional, termasuk penambangan dan penjualan ore nikel, olehnya itu pemerintah harus gunakan kewenangannya menindak tegas tiap pelanggar pertambangan” tutupnya. (Tim/Red).
