Kedua pelaku dan barang bukti
Ternate, ST - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (01/10/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., Kamis (02/10/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian handphone.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R.R (19), warga Kelurahan Santiong dan S.D.U (17), warga Kelurahan Santiong, keduanya tidak bekerja. Mereka diamankan setelah masyarakat menemukan barang bukti berupa empat unit handphone yang diduga hasil curian.
Berdasarkan laporan polisi Model B Nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, korban awalnya menyadari kehilangan beberapa unit handphone di rumahnya setelah pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Saat dilakukan pencarian, warga mendapati dua orang terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah handphone di saku celana pelaku, yang kemudian dikenali oleh korban sebagai miliknya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku, antara lain: Oppo A17 (hitam), Vivo Y21 (tosca), Redmi Note 6 Pro (merah), dan Oppo A9 (tosca).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan tambahan barang bukti berupa enam unit handphone android lainnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna memastikan adanya keterkaitan dengan tindak pidana pencurian lainnya.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak pidana serupa. (Red).