Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir
Ternate, ST - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara geram dengan kebijakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Ngute-Ngute, Muin Abdurahim.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, ketika di konfirmasi awak media, Rabu (29/10/2025), menyoroti beberapa kebijakan yang di lakukan oleh kepala desa ngute-ngute, menurutnya, problem ini menunjukkan tata‑kelola pelayanan publik di desa belum dapat diterapkan secara baik, sebagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kata Iriyani, bahwa idealnya perangkat desa, tokoh, dan lembaga seperti BPD sebaiknya tidak ikut menerima bantuan sosial tersebut, dengan tujuan untuk menjaga prinsip keadilan dan tidak terjadi konflik kepentingan dalam ruang publik.
"Sehingga jika memang bantuan tersebut untuk masyarakat atau warga yang berhak, maka penerimaan oleh staf dan BPD tidak menimbulkan persoalan atau tidak tepat sasaran," ujarnya.
Ia mengatakan, bila proses penerimaan atau penetapan penerima bantuan dilakukan melalui rapat internal pemerintah desa secara khusus dan bukan melalui forum resmi yang terbuka, maka dapat dikatakan bahwa hasil putusan itu tidak berbasis data yang valid dan akurat.
"Dengan demikian atensi kedepan yang menjadi fokus baik Pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan bahwa proses seperti ini perlu diawasi dan bila terbukti melanggar regulasi desa/pemerintahan. Maka harus dievaluasi Pemerintah desa beserta jajarannya," tegas Kepala Ombudsman.
Dirinya, meminta kedepan harus dipastikan apakah proses penetapan bantuan tersebut telah sesuai dengan regulasi dan prosedur tentang kriteria penerima yang jelas. Jika ditemukan bahwa proses tidak dilakukan secara terbuka, tidak melalui forum musyawarah yang sah, atau penerima bukan sasaran yang ditetapkan, maka bisa dikategorikan sebagai maladministrasi.
"Kedepan jadi catatan juga bagi Kepala desa dan pemdes harus memiliki tanggungjawab untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar penyaluran bantuan publik dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat diwujudkan jika semua pihak turut andil berpartisipasi mengontrol jalannya setiap kebijakan/program di Desa," sarannya.
Sesuai dengan pemeberitaan sebelumnya, Pengadaan Bantuan Bodi Fiber dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2023 lebih di peruntuhkan kepada staf pemerintah Desa dan anggota BPD bukan mementingkan masyarakat. Kebijakan Kades Ngute-Ngute Muin Abdurahim dengan merilis data penerimaan Bodi Fiber melalui rapat internal pemerintah Desa, tidak melakukan rapat terbuka dengan masyarakatnya. (Tim/Red).
