Bukti foto laporan di Kejati Malut
Tikep, ST - Sekertaris Daerah (Sekot) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LSM LPP-Tipikor) Maluku Utara, pada Kamis lalu, (04/09/2025).
Ketua LPP TIPIKOR Kota Ternate, Tusry Karim mengatakan, Ismail Dukomalamo diadukan ke lembaga Adiyaksa terkait dugaan kasus korupsi Realisasi Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra tidak sesuai atau hanya di peruntukan Sekot Tidore sebesar Rp 4.852.500.000.00.
"Yang mengakibatkan realisasi belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal itu sesuai dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024," tegas Tusry.
Kemudian, lanjutnya, pengelolaan Retribusi Daerah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM belum sesuai ketentuan mengakibatkan kekurangan penerimaan yang belum disetorkan atas Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 46. 498. 100,00. Serta Kekurangan Volume Beberapa Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Tiga SKPD sebesar Rp 218.236.378.82, yang mengakibatkan kelebihan pembayararan sebesar Rp 183. 374.044.29.
"Laporan tersebut resmi kami serahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Malut. Dugaan kasus tersebut sebagaimana di uraikan di atas dugaan dan indikasi kuat melibatkan Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulaun Ismail Dukomalamo, dalam laporan itu kami juga lampirkan bukti temuan BPK," ungkapnya.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi merespon laporan ini dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Sekot Tidore,” harapnya.
Kata Ketua LPP Tipikor, bahwa selain Kejaksaan, surat pengaduan Laporan tersebut juga dilaporkan ke-Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Disisi lain, Sekot Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, ketika di hubungi via whatsap, Senin (08/09/2025), untuk di mintai tanggapan dalam merespon laporan yang menyeret namanya dalam dugaan Penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah tersebut, Ismail mengakui bahwa dirinya sebagai Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Tikep.
"Saya sebatas penganggaran, pelaksanaannya kan bukan saya, saya tidak bisa mengintervensi dana itu karena pelaksananya bukan saya, tanya ke OPD dong (mereka) kase (kasih) sekda berapa rupiah, berapa miliar, Kesra kelola anggaran 4,8 miliar itu dong kase sekot ka tarada (kah tidak), tanya ke perindakop anggaran itu mengalir ke Sekot ka tarada," jelasnya. (Adi).