Sekretaris Lidik Malut, Tusry Karim
Halsel, ST - LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM Lidik) Maluku Utara bersama Masyarakat Bobo, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halamhera Selatan (Halsel) menolak keras kehadiran tambang dan mendesak cabut izin pertambangan.
Penolakan ini melalui pernyataan sikap Masyarakat dan LSM Lidik Malut, dengan dasar akan merusak ruang hidup masyarakat, dan pencemaran.
Dengan begitu, masyarakat desa bobo percaya bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan kesejahteraan, bukan penderitaan. Kehadiran tambang justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya warisan budaya yang selama ini dijaga turun temurun.
Sekretaris Lidik Malut, Tusry Karim, meminta agar pemerintah pusat untuk menacbut izin operasi tambang di desa bobo, dan memprioritaskan model pembangunan yang ramah lingkungan, berpihak pada rakyat dan berkelanjutan. Suara penolakan ini adlaah bentuk tanggung jawab warga terhadap generasi mendatang, agar tanah, laut dan hutan terap lestari.
"Jadi LSM Lidik Malut dengan tegas menyatakan menolak rencana operasi yamabng nickel diwilayah tersebut. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari keprihatinan mendalam atas berbagai ancaman nyata yang akan dihadapi masyarakat bila tambang beroperasi," tegasnya, kepada media, Kamis (04/09/2025).
Kata Tus sapaan akrabnya Tusry Karim, bahwa berbagai dasar penolakan ini seperti, ancaman terhadap lingkungan hidup, dampak sosial dan ekonomi, kehilangan warisan budaya dan ruang hidup.
"Atas dasar itu lah kami menuntut pemerintah daerah dan pemerintah pusat untik, 1). Mencabut dan menolak operasi tambang di desa bobo, 2). Mengutamakan pembangunan yang ramah lingkungan dan beroihak pada rakyat, 3). Menjamin hak-hal masyarakat adat dan lokal atas tanah serta ruang hidupnya," desaknya.
"Kami percaya pembangunan sejati bukanlah yang mengorbankan rakyat dan alam, melainkan menghadirkan keadilan, keberlanjutan, serta kesejahteraan bagi semuanya," tandas Tus. (Adi).