Suasana berlangsungnya kegiatan Singkronisasi Pergub
Ternate, ST - Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Maluku Utara melakukan sinkronisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kolaborasi penguatan kerukunan ummat beragama di provinsi Maluku Utara.
Giat tersebut bertempat, di Muara Hotel Lantai 3 Kieraha V, Jumat (19/09/2025), yang di hadiri langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe, menjelaskan, sinkronisasi Pergub ini sebagai langkah penguatan dari program nasional disamping mempererat tata kelola sosial, toleransi dan lainnya.
"Tujuan dari sinkronisasi Pergub ini sebagai payung hukum yang akan menjadi pedoman hidup rukun umat beragama. Dan Pergub ini juga sebagai langkah tepat dan kemudian bakal ditandatangani oleh gubernur," kata dia.
Selain itu dia menyebutkan, regulasi sangat dibutuhkan, apakah itu Perda atau Pergub, semoga ini telah resmi akan diterapkan sampai di kabupaten/kota. Akan menjadi rujukan dalam menyelesaikan masalah agar Maluku Utara hidup rukun.
Menurut Wagub, berdasarkan dari hasil survei, Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang intoleran namun faktanya saat ini masih baik-baik saja hidup rukun tanpa melihat perbedaan.
Sementara, Ketua FKUB Maluku Utara, Dr. Adnan Mahmud, mengatakan, pihaknya melakukan rapat untuk sinkronisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara terkait kolaborasi penguatan kerukunan umat beragama.
Menurutnya, selama ini belum ada Pergub yang mengatur terkait dengan kerurunan umat beragama di Maluku Utara. Namun untuk regulasi tentang FKUB yang ada hanya Pergub Nomor 17 tahun 2010 tentang Pembentukan FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Aturan tersebut merupakan dari peraturan bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006," ujarnya.
Lanjutnya, karena belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan kerukunan umat beragama. Sehingga di berikan masukan itu supaya dirumuskan bersama tentang Pergub.
Meski begitu, bahwa pihaknya sebelum itu pernah melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dan masukan usulan Peraturan Daerah atau Perda tentang penguatan kerukunan umat beragama dan ini sangat direspon secara baik.
"Namun ada arahan dari Wakil Gubernur pada saat itu bahwa jika Perda akan makan waktu yang cukup lama maka solusinya harus diturunkan 1 tingkat, menggunakan Pergub supaya cepat," jelasnya.
Sehingga, FKUB Maluku Utara bentuk tim kecil dan melakukan rapat dan menyusun draf terkait kerukunan umat beragama. Dan ini sudah berulang kali didiskusikan.
"Kemudian pada hari ini dilakukan rapat agar disinkronisasi Pergub kerukunan umat beragama serta hal ini juga turut dihadiri berbagai kalangan tokoh agama dan akademisi," ucapnya. (Tim/Red).