News

FPAK Malut Desak Kejagung Periksa Kadis PUPR dan Direktur CV. Bintang Pratama Dugaan Kasus Jalan Hotmix Siff-Palo Halteng

Sebarkan:

 

Koordinator FPAK Maluku Utara-Jakarta, Rahmat Karim

Jakarta, ST - Koordinator Front Perjuangan Anti Korupsi (FPAK) Maluku Utara-Jakarta, Rahmat Karim meminta Jaksa Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI agar panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah dan Direktur CV. Bintang Pratama. 

Desakan ini dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jalan tanah ke hotmix ruas jalan Siff-Palo di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023 senilai 11 milar lebih. 

Kata Amat, dalam laporan audit BPK.NO 17.A/LHP XIX,TER/5/2024, Peningkatan jalan hotmix siff-palo ini mengunakan anggaran (DAK AFIRMASI) yang di laksanakan CV. Bintang Pratama berdasarkan kontrak Nomor : 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023 dengan pagu anggaran Rp: 11.041,401,000,00 ini di duga bermasalah. 

"Melalui pemeriksaan fisik yang di lakukan BPK Perwakilan Maluku utara bersama dengan rekanan PPTK yang mewakili PPK dan inspektorat pada tanggal 23 April 2024 lalu yang di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik yang di tandatangani bersama BPK & PPTK belum selesai di kerjakan oleh kontraktor pelaksanan dan di lapangan tidak ada aktifitas," ujarnya, kepada awak media, Selasa (05/08/2025). 

Menurutnya, dalam laporan LKPP per tanggal 23 April 2024 di ketahui bahwa progres pekerjaan baru 61,04% atau senilai Rp.6 739,671,170,40 dari nilai kontrak & sampai akhir pemeriksaan tanggal 15 Mei 2024, masih ada sisa pekerjaan 38,96% yang belum di kerjakan. 

Dikatakan, atas kondisi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No:16 2018 yang di ubah dengan peraturan presiden No:12 tahun 2021, tentang pengadaan barang & jasa. Pasal 78 ayat (3) & pasal 78 ayat (5) 

huruf c,d. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini