News

Tegas Tolak Bahtiar Hi. La Adu Sebagai Bendahara, Begini Putusan Hasil Rapat BPD Tawabi

Sebarkan:

 

Berita acara BPD Tawabi, Kepulauan Joronga

Halsel, ST - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyatkan sikap menolak Bahtiar Hi. La Adu sebagai bendahara Desa Tawabi. 

Pernyataan sikap BPD Tawabi tersebut melalui rapat resmi yang di selenggarakan pada Kamis kemarin, (03/07/2025), di sekretariat BPD Tawabi. 

Ketua BPD Tawabi, Johan H. Rasai, menjelaskan bahwa ini keputusan BPD melalui rapat secara resmi, hal ini di lakukan demi menjaga tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa Tawabi. 

"Kami BPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua proses pengangkatan desa terutama berhubungan dengan pengelolaan dana desa, harus berjalan secara sah, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, jadi kami menolak Bahtiar ini adalah hasil musyawarah yang obyektif dab tanpa di ganggu gugat," tegas Johan, kepada media, Jumat (04/07/2025). 

Johan menyayangkan, tindakan Bahtiar Hi. La Adu yang mengintervensi urusan keuangan desa Tawabi tanpa dasar kewenangan yang sah, bahkan membawa-bawa nama bupati dan wakil bupati Halmahera selatan dalam persoalan internal desa. 

"Tindakan seperti itu sangatlah tidak etis dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Pemerintah Desa harus terbebas dari tekanan, atau klaim sepihak yang mencatut nama pejabat daerah tanpa bukti administrasi resmi," sesalnya. 

Johan juga bilang bahwa seluruh hasil rapat telah di tuangkan dalam berita acara secara resmi yang telah di tandatangani dan akan menjadi dasar pemerintah Desa untuk menindaklanjuti secara administratif. 

Perlu diketahui, dalam rapat BPD pun telah putuskan tiga sikap, yaitu: 

1. Menolak penunjukan Bahtiar Hi. La Adu sebagai bendahara desa Tawabi

2. Kami mengakui secara sah dan resmi Andri Muksin sebagai bendahara desa Tawabi berdassrkan surat keputusan Kades Tawabi (terlampir). 

3. Kami meminta Kades Tawabi untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini