Sofifi - ST |Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, Fauzi Momole, membahas bantuan alat tangkap nelayan tahun 2025 yang sampai saat ini belum tersalurkan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Said Banyo, mengatakan bahwa program bantuan alat tangkap difokuskan untuk nelayan dengan kapal berkapasitas 1,5 hingga 3 GT (Gross Ton).
“Kurang lebih 90 persen program DKP menjurus ke penyediaan alat tangkap bagi nelayan kecil dengan kapasitas 1,5–3 GT. Itu memang menjadi fokus,” kata Said di halaman kantor DPRD Malut.Menurut Said, DPRD meminta agar Dinas Perikanan menyampaikan data lengkap, kepada pendamping anggota dewan khusus komisi II, agar program tersebut bisa dipantau secara akuntabel dan tepat sasaran.
“Nama-nama penerima bantuan juga nantinya akan diverifikasi oleh dinas. Saat ini mereka baru mulai input masuk ke sistem ekatalog elektronik,” ujarnya.
hingga kini, program tersebut baru mulai di proses, karena anggaran DKP Malut masuk di pergeseran tahap 5 di APBD 2025.
Terkait regulasi atau skema pengadaan yang di terapkan, Said menegaskan, selama tidak ada pelanggaran hukum dan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka pengadaan alat tangkap bisa tetap dilanjutkan.
“Sepanjang tidak menyalahi aturan hukum, dan sistem pengadaan, yang berlaku, sesuai perundang-undangan, maka tidak ada masalah. Terpenting bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, seraya berharap, program ini bisa membantu nelayan kecil di Maluku Utara, dalam meningkatkan hasil tangkapan dan kesejahteraan ekonomi,” pungkasnya.(Red)