Personel Polsek Kayoa bersama barang bukti yang di amankan
Halsel, ST - Polsek Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar kegiatan Pencegahan dan Peredaran Minuman Keras (Miras) di beberapa desa kecamatan kayoa jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M.
Dalam giat tersebut yang digelar pada Rabu (04/06/2025) kemarin, sekitar pukul 09.30 wit s/d 11.00 wit, Personil Polsek Kayoa di bawah Pimpinan Kanit Samapta Bripka Darwis A. Badrun telah melakukan razia pada beberapa rumah warga yang di duga mengedar/menjual Miras di Desa Bajo Kecamatan Kayoa.
Dalam kegiatan tersebut, Personel Polsek Kayoa telah menemukan miras jenis cap tikus sebanyak 11 (sebelas) kantong plastik yang berukuran 1 (satu) liter.
"Selanjutnya penjual Miras diberikan edukasi agar tidak kembali menjual miras karena konsekuensinya sangat berisiko yang dapat merugikan kita semua," ujar Kanit Samapta Polsek Kayoa, Bripka Darwis A. Badrun .
Kanit Intel Polsek Kayoa, AIPDA Iswan Ali, ketika dikonfirmasi menyampaikan, razia atau kegiatan semacam ini selalu di lakukan, agar menjaga kamtibmas yang aman dan sejak jelang hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M.
Terpisah, Kapolsek Kayoa, IPDA Sukardi Sain S.I.P, kepada media ini, menghimbau agar masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan khususnya, masyarakat Kayoa, agar selalu menjaga Kamtibmas yang kondusif jelang hari raya idul Adha 1446 H/ 2025 M.
"Ini kan masuk momennya hari raya idul adha, jadi kita bersihkan diri kita, agar menyambut hari raya qurban ini dengan baik," imbuhnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Kayoa berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras di wilayah hukumnya. (Tim/Red).