Praktisi Hukum, Sumarjo Makitulung S.H.,M.H
Tikep, ST - Praktisi Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera periksa Kontraktor CV. Pilar Nusantara Prima Budi Lim terkait pekerjaan proyek jalan Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Praktisi Hukum, Sumarjo Makitulung S.H.,M.H, ketika di konfirmasi awak media, Selasa (10/06/2025), menyampaikan bahwa pekerjaan proyek jalan Desa Maidi ini di ketahui menelan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 7.37 miliar yang dikerjakan pada tahun 2024 hingga saat ini belum rampung.
"Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) proyek tersebut dikerjakan hotmix namun realita dilapangan dikerjakan sirtu, tentu dugaan kuat ada Mark up anggaran alias ada unsur korupsi uang Negara dalam kegiatan pekerjaan proyek," ujarnya.
Jalan proyek desa maidi
Kata Sumarjo, proyek sepanjang kurang lebih 2 Km itu mestinya sudah selesai pekerjaannya di akhir Desember Tahun 2024, tapi kini hingga masuk tahun 2025 proyek tersebut mangkrak.
"Kami minta KPK RI dan Kejati Malut agar memberikan atensi khusus terkait proyek miliaran rupiah yang dikerjakan oleh Kontraktor Budi Lim, karena sampai sejauh ini tidak ada respon dan tanggapan apapun tentang proyek yang Iya Kerjakan," tegasnya.
Dirinya, mendesak agar masalah proyek mangkrak yang di kerjakan Budi Lim ini perlu dan secepatnya di tindaklanjuti oleh pihak penegak hukum yakni Kejati dan KPK, karena ini uang negara yang diperuntukan untuk proyek kesejahteraan masyarakat, tapi kini tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Sementara, Budi Lim selaku Kontraktor CV. Pilar Nusantara Prima ketika dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp, tidak ada tanggapan, sementara Whatsapp sedang online dengan centang dua (garis dua). (Tim/Red).