Porsonel Polsek Wasile Tengah saat Razia di salah, setu tempat Penyulingan Captikus
Haltim - ST - Kepolisian Sektor (Polsek) Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) gelar Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan Razia Minuman Keras (Miras).
Patroli Cipkon dan Razia tersebut merupakan tindak lanjut surat perintah dari Kapolres Haltim, untuk menjaga kamtibmas yang kondusif dengan cara razia Miras jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin.
Dari hasil Razia, Polsek Wasile Tengah telah menemukan salah satu tempat pembuat Miras jenis captikus dan telah mengamankan 55 liter.
Polres Haltim, melalui Kabag Humas Polres Ipda Ajwan Marajabesi menjelaskan bahwa dengan surat perintah dari Kapolres maka seluruh Polsek gelar razia di wilayah hukumnya masing-masing.
"Kapolres Haltim memerintahkan kepada seluruh jajaran polres haltim dan para kapolsek untuk merazia miras tanpa izin di wilayah hukum masing-masing," ucapnya kepada awak media, Sabtu (03/05/2025).
Ipda Ajwan bilang, dengan perintah tersebut maka Kapolsek Wasile Tengah IPDA Fahrudin Muin bersama Babinkamtibmas langsung melaksanakan giat patroli cipkon dan razia miras.
"Personel Subsektor Wasile Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melaksanakan giat patroli cipkon dengan sasaran minuman keras," ujarnya.
Lanjut Kabag Humas, dari hasil patroli, personel menemukan salah satu tempat proses penyulingan Miras jenis cap tikus milik inisial AB (42 tahun) di Desa Kakaraino Kecamatan Wasile Tengah.
"Dari hasil pengecekan tersebut Personel menemukan bahan baku Pembuatan miras Jenis Captikus (Sageru) sebanyak satu Gelong Ukuran 25 liter dan satu gelong ukuran 5 liter. Selain itu Personel juga mendapatkan 1 gelong ukuran 25 liter yang sudah di proses menjadi Captikus, di temukan dekat tempat proses penyulingan," jelas Ipda Ajwan.
"Saat personel menemukan 30 liter jenis Sageru dan 25 liter jenis captikus langsung di musnahkan ditempat kejadian perkara (TKP)," sambung Ipda Ajwan.
Lebih lanjut Kabag Humas, menambahkan bahwa, sebelumnya Miras yang ditemukan telah di ambil barang bukti (BB) dan membuat surat pernyataan terhadap pemilik penyulingan (tempat pembuat captikus), serta melakukan proses penegakkan hukum sesuai Prosedur hukum yang berlaku, setelah itu baru di lakukan pemusnahan 55 liter miras jenis captikus tersebut.
"Setelah itu, Pelaku diberikan sanksi 14 hari untuk melakukan pembersihan dikantor Desa yang di awasi langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes), Bhabinkamtibmas dan Babinsa. (Wadi).