Kondisi tambang galian C milik CV. Karya Shepoet
Haltim, ST - Ada dugaan salah satu perusahaan yang melakukan aktifitas menambang pasir dan kerikil di sebuah kali yang berada di rumah delapan desa lolobata kecamatan wasile tengah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.
Dari hasil penulusuran Pemuda Lolobata menemukan beberapa tumpukan pasir dan batu di lokasi tersebut dan menduga bahwa pekerjaan itu adalah ilegal tanpa izin.
Pasalnya, dengan adanya pekerjaan galian ini menimbulkan air kali menjadi keruh dan tak bisa lagi digunakan oleh masyarakat setempat sehari-hari.
Kepada media ini salah satu warga, Hairudin mengungkapkan fakta tersebut bahwa dari hasil penulusuran Pemuda dan masyarakat ditemukan dugaan ada sebuah perusahaan melaksanakan aktifitas tambang ilegal.
"Kami dari pemuda desa lolobata melaksanakan penulusuran dan berhasil menemukan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal atau galian C di kali dekat rumah delapan," ungkapnya, Sabtu (12/04/2025).
Hairudin, juga menambahkan bahwa hal itu sangat meresahkan warga sekitar dan telah ditemukan sebuah perusahaan melaksanakan aktivitas yang telah merusak daerah aliran sungai.
"Pekerjaan itu sangat meresahkan masyarakat sekitar. Aktivitas galian C di rumah delapan oleh CV. Karya Shepoet, telah merusak daerah aliran sungai karena sungai yang digunakan masyarakat, untuk kebutuhan air minum dan mencuci telah dicemari," jelasnya.
Hairudin juga menjelaskan, aktivitas Galian C oleh CV KARYA SHEPOET sudah berlangsung selama 3 bulan lebih, di dekat perumahan warga desa Lolobata rumah 8, ini cukup meresahkan warga setempat dan mendesak agar pekerjaan itu harus dihentikan dan meminta pihak perusahaan segera bertanggung jawab apa yang telah mereka kerjakan.
"Oleh sebab itu, masyarakat sangat mendesak bahwa aktivitas penggalian di sungai rumah delapan desa Lolobata oleh CV KARYA SHEPOET segara dihentikan dan bertanggung jawab terhadap kerusakan sungai di perumahan warga rumah 8 desa Lolobata," desaknya.
Dirinya, berharap bahwa pihak terkait bisa memanggil pihak perusahaan CV Karya SHEPOET untuk meminta pertanggung jawabannya dan pihak masyarakat setempat juga terus mendesak pemerintah agar bertindak sesuai dengan undang-undang.
"Kami atas nama masyakarat setempat berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian bisa memanggil pihak perusahaan yang telah melakukan aktifitas di sungai tersebut," harapnya.
Hingga berita ini di publish, awak media masih coba bangun konfirmasi dengan pemilik CV Karya SHEPOET. (Wadi).