News

Kadishub Dinilai Lemah Atasi Parkir Liar di Kota Ternate

Sebarkan:

 

Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din

Ternate, ST - Masih maraknya parkir liar di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), membuat Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lemah mengatasi. 

Dari pantauan dilapangan, ada beberapa tempat, menjadi langganan oknum parkir liar, seperti di kawasan pasar Barito, Kelurahan Gamalama, dan Pasar Bastiong. 

Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din, mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum parkir liar masih marak terjadi di beberapa titik sentral utama seperti, di pasar Barito dan pasar Bastiong kota Ternate. 

Dipasar Bastiong kata Mudafar, terlihat bahwa ada petugas dishub dan juga oknum parkir liar. Tapi anehnya petugas Dishub tidak menertibkan dan membiarkan terus melakukan parkir.  

"Begitu juga dengan di pasar Barito Kelurahan Gamalama, hanya dibiarkan begitu oleh petugas Dishub," katanya. pada Jumat (14/03/2025). 

Mudafar mendesak kepada Kepala Dinas Perhubungan agar tegas untuk bertindak kepada para oknum parkir liar. 

"Karena hal ini telah melanggar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan Sanksi pidana Pelanggar parkir liar dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan," ujarnya. 

Menurutnya, kalaupun oknum parkir liar ini tidak di tindak tegas, dan selalu melakukan penarikan retribusi, maka patut diduga kuat bahwa ada kerja sama dengan pihak Dishub. 

"Jadi kami minta Kadishub cepat ambil langkah yang serius untuk mengatasi masalah ini, karena parkir liar ini selalu terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak Dishub," sesalnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini