News

Publik Menanti Sikap Tegas Kakanwil Kemenag Malut Untuk Tindak Lanjut Dua Pelaku Pungli di DPK

Sebarkan:

 

Praktisi hukum Bahtiar Husni

Ternate, ST - Publik masih menanti langkah tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf, terkait rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI agar memberhetikan dua Pegawai yang terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli) secara tidak terhormat. 

Praktisi hukum Bahtiar Husni, saat di konfirmasi, menilai lambatnya tindak lanjut dari Kanwil Kemenag Malut menimbulkan tanda tanya besar. 

Menurut Bahtiar, kedua nama tersebut sudah diperiksa oleh Itjen Kemenag RI pada 2023 lalu dan seharusnya segera diusulkan ke Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) untuk diproses.

“Pungli ini adalah perbuatan melawan hukum yang mencoreng nama baik institusi. Tapi mengapa sampai sekarang belum juga diusulkan ke DPK.?,” ujarnya, pada Jumat (14/02/2025). 

Bahtiar, nilai stegmen yang pernah di keluarkan oleh Kakanwil Malut H. Amar Manaf di beberapa media online bahwa rekomendasi Itjen telah di masukan di DPK, tapi kenyataannya sampai detik ini, belum ada tindaklanjut. 

"Kami nilai Kakanwil Malut H. Amar Manaf telah membohongi publik, karena kenyataannya tidak ada," cecarnya. 

Bahtiar pun menegaskan bahwa praktik pungli di Kemenag Malut bukanlah kasus baru. Bahkan, pada 2023 lalu, hasil pemeriksaan Itjen telah mengungkap dugaan pungli tersebut, yang juga dibenarkan oleh Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf.

“Fakta ini sudah diberitakan di berbagai media. Artinya, pungli di Kemenag Malut memang benar terjadi. Rekomendasi Itjen harus segera ditindaklanjuti agar ada efek jera,”tegasnya.

Bahtiar pun mempertanyakan sikap Kanwil Kemenag Malut yang seolah masih mempertahankan pegawai yang telah mencederai nama baik institusi.

“Lembaga vertikal seperti Kementerian Agama seharusnya bersih dari praktik pungli. Jika pegawainya terbukti melakukan pungli, mengapa masih dipertahankan,” pungkasnya.

Seperti diletahui, dua nama yang telah di rekomendasi oleh Itjen Kemenag RI untuk pemecatan secara tidak terhormat, yaitu inisial SA dan AMA. (Tm/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini