Nampaknya galian C milik Into di kelurahan Tobololo, Ternate Barat
Ternate, ST - Potret buruk dugaan keterlibatan oknum ASN insial I alias Into pada kegiatan galian C tanpa mengantongi Dokumen resmi berupa IUP, IPR dan IUPK lokasi di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat.
Berdasarkan informsi yang dihimpun media ini galian C milik oknum ASN Kemenkumham Maluku Utara itu sudah lama beroperasi, dengan alasan pemeratan untuk kepentingan pembangunan rumah warga, namun aktivitas yang terlihat dilapangan adalah skala galian C karena material hasil penggerukan alat berat dikomersilkan puluhan ret keluar.
Salah satu sumber yang tidak mau dipublish namanya, mengatakan bahwa Oknum ASN ini memiliki operator alat berat eksavator setiap saat melaksanakan kegiatan penggerukan dilokasi Galian C yang berdekatan dengan pemukiman warga Kelurahan Tobololo, oknum ASN ini tampak hadir dilokasi usai kembali dari Kantor.
"Olehnya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera lakukan penyelidikan terhadap kegiatan ilegal milik oknum ASN tersebut lantaran sudah puluhan kubik material galian C yang dipasok keluar," desak sumber kepada Media ini dilokasi Galian C, Sabtu kemarin (14/03/2026).
Terpisah Into Oknum ASN Kemenkumham Malut ketika dikonfirmasi mengakui galian C Ilegal yang di lakoninya bukan seorang diri namun kerjasama dengan seseorang bernama Hi. Juma, karena alat berat dan keuangan adalah milik H Juma.
"Memang lahan saya punya tetapi alat berat dengan doi samua itu Hi. Juma yang kendalikan samua, jadi saya ini tambah sengsara saya babayar utang kiri kanan," akui Into, ketika di konfirmasi via telpon, Minggu (15/03/2026).
Hal ini berdasarkan, sanksi Pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 161 Menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal dapat dikenai penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelanggaran karena menyebabkan kerusakan lingkungan atau bahaya publik dapat dikenai penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 378 mengancam hukuman 4 tahun penjara bagi pihak yang memperoleh izin dengan penipuan (misalnya mengaku membuka lahan pertanian namun menambang).
Sanksi Kepegawaian
Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017, jika ASN terbukti bersalah secara hukum dan mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau pidana umum seperti ini, akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebelum putusan tersebut, selama dalam proses peradilan, ASN dapat diberikan pemberhentian sementara dengan uang pemberhentian sementara sebesar 50% penghasilan terakhir. Jika terbukti ada unsur korupsi dalam kasus ini, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Tipikor, termasuk tuntutan ganti rugi kerugian negara,"
Sesuai informasinya, bahwa oknum ASN insial I alias Into pada kegiatan galian, C ini diketahui saat diberikan uang oleh Hi. Juma untuk membayar tanah dengan tujuan dibuat gajian C. Tapi tidak membayar Cash tapi malah cicil. Sementara uang yang di berikan Hi. Juma itu secara keseluruhan untuk di bayar lunas.(Tim/Red).
