News

FORMMALUT Akan Datangi PT. Wanatiara Persada Mengkonfirmasi Dugaan Praktek Ilegal Loging di Area IUP

Sebarkan:

 

Ketua Umum PB-FOORMMALUT, M. Reza A. S

Jakarta, ST - Forum Mahasiswa Maluku Utara (Formmalut) akan datangi PT. WP dalam rangka mengkonfirmasi dugaan praktek ilegal logging di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wanatiara Persada. 

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum PB-FOORMMALUT, M. Reza A. S, kepada awak media, Selasa (04/02/2025). 

Menurutnya, Aktivis Maluku Utara sudah tidak heran lagi tentang problem sektor tambang di Kepulauaan Obi, salah satu perusahaan tambang yang berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yakni PT. Wanatiara Persada.

"Kita tahu bahwa PT. Wanatiara Persada adalah salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. PT. WP ini menjadi salah satu produsen feronikel, bisa dikatakan besar juga," ujar Reza. 

Namun sayangnya, kata Ketum, informasi mencuat bahwa perusahaan ini konon malah diduga melakukan praktek ilegal logging mengelola potensi hasil hutan di wilayah pertambangannya, tentu kita harus mengkonfirmasi pada pimpinan PT. Wanatiara Persada, jika benar terjadi maka akan menggelar demonstrasi. 

"Benarkah PT. Wanatiara Ini melakukan aktivitas penambangan pada kawasan hutan yang memiliki potensi kayu?. Informasi mencuat diduga ada ratusan kubit kayu yang dijual tanpa dokumen, alias illegal logging oleh oknum manager perusahaan tersebut di luar areal Izin Usaha Pertambangan," ucapnya.

Benarkah PT. Wanatiara Persada Diduga melakuakan ilegal logging?. 

Menurutnya, Praktik ilegel Logging ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini, dengan demikian, kalaulah benar terjadi PT. Wanatiara Persada sama halnya tidak mematuhi surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK).

Dalam penerapan sistem ketelusuran (point f) dijelaskan bahwa sumber bahan baku dalam rantai pasok produk kehutanan yang akan diekspor harus berasal dari:

1. Areal hutan Negara, termasuk perizinan usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan hak pengelolaan Perum Perhutani.

2. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial serta pengangkutan kayu dari hutan negara yang wajib menggunakan dokumen angkutan resmi, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).

Lebih lanjut Reza mengatakan hal ini juga perlu menjadi atensi penyelidikan oleh Mabes Polri, sebab ada dugaan PT. WP tidak mengantongi dokumen SKSHH-KB, dan kemudian kayu yang diduga ditebang dijual haruslah diselidiki, jika benar terjadi sama halnya PT. WP melegalakan perampokan demi mengambil keutungan dengan menjual kayu ilegal. 

"Kami tegas akan konsentrasi meminta mabes polri menyelidiki, yang tidak kalah penting Polda Maluku Utara jangan diam dong," cecarnya. 

Ketum Formmalut menegaskan, Modus eksploitasi tambang, hampir bisa dikatakan ada sisi lain yang dikejar sebagai pola untuk merauk kepentingan keutungan, harusnya jika sudah dalam fokus pada sektor tambang Nikel, tidak perlu dong mengambil keutungan lainya, ini problem serius yang perlu dijejaki. 

"Kalau ambil nikelnya silahkan, tapi jangan memenopoli mengambil kayunya juga dong," sesalnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini