Foto warung nasbag boltim sebelum pembongkaran
Tikep, ST - Diduga pembongkaran paksa salah satu warung Nasi Bagadang (Nasbag) Boltim, di kawasan Tugulufa, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), milik Eva Paputungan, kembali membuka suara.
Pembongkaran pemilik Kedai Nasbag, Eva Paputungan, ini dilakukan oleh pihak keamanan dari satpol pp, dan petugas pasar.
Pemilik Kedai Nasbag, Eva Paputungan yang lagi viral di beberapa postingan media sosial (medsos) itu, saat di temui awak media, Senin (24/02/2025), menceritakan bahwa selama kurang lebih lima tahun, pihak Perindagkop Kota Tidore Kepulauan tidak pernah ada pendekatan persuasif atau mengajak pihaknya untuk duduk bersama membahas mengenai kontrak tersebut.
Dirinya mengatakan, pada tanggal 30 Januari 2025 suaminya datang ke kantor Disperindagkop Tidore untuk menanyakan alasan apa sampai ada pemutusan kontrak sepihak atau tidak diperpanjang, sementara di kantor ada Kadis perindagkop, Sekretaris, salah satu kepala bidang, dan kepala UPTD pasar Sari Malaha tidore kepulauan.
"Saat suami saya tanya, ibu sekertaris Disperindagkop mengatakan bahwa itu soal retribusi yang sempat macet beberapa bulan. Lalu suami saya membantah, kami tidak pernah ada tunggakan dari masuk di pusat kuliner tugulufa sampai saat ini tidak ada tunggakan," jelasnya.
Kata Eva, dari bantahan dan perdebatan itu lah, terungkap bahwa ada petugas yang sengaja ambil (memakai) uang retribusi atau iuran yang di bayarkan.
"Entah kenapa mereka mencari-cari kesalahan kami. Tetapi untungnya kami tidak ada kesalahan sehingga dengan sendirinya terbuka aib mereka sendiri. Bahwa ada petugas mereka yang mengambil atau memakai uang retribusi yang seharusnya di setor ke kantor Disperindagkop," ujarnya.
Eva sesalkan, kenapa sebelum di lakukan pembongkaran kedainya tidak ada surat teguran atau surat pemberitahuan lebih dahulu, namun langsung diberikan surat pengosongan tempat yang dilayangkan.
"Saya merasa hak-hak saya sebagai pemilik kedai telah dilanggar, dan saya akan mengambil tindakan hukum terkait pembongkaran paksa tersebut," tegas Eva.
Hal yang aneh juga, kata Eva, tepat pada tanggal 5 Februari 2025, pihak DPRD Tikep memanggil dinas perindagkop untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat pengosongan lokasi kedai nasbag Boltim dari Dinas perindagkop.
"Hasil dari RDP DPRD Tidore bersama Disperindagkop tersebut di suruh pending dan tidak bisa ada pengosongan di tempat kuliner tugulufa, tetapi paskah dari RDP dan Instruksi DPRD. Pihak Dinas tidak mengikutinya, dan langsung perintahkan pihak keamanan dan Satpol PP datang di lokasi dan mencoba mau melakukan pembongkaran Kedai Kami," sebutnya.
Saat petugas berada di lokasi kedai, lanjut Eva, suaminya langsung menghubungi salah satu Anggota DPRD Tikep melalui Via telpon seluler, untuk menanyakan hasil RDP tersebut, dari situlah anggota DPRD menyampaikan sesuai dari hasil RDP nya, terlepas dari situ, pihak Satpol PP kembali dan tidak jadi melakukan pembongkaran.
"Anehnya ini, dalam perjanjian kontrak, seharusnya ada pihak pertama dan pihak kedua yang duduk bersama untuk mempelajari isi kontrak. Namun, sampai saat ini, kami dari Nasbak Boltim (UMKM) tidak pernah menerima surat kontrak dari Perindagkop, tetapi paskah tidak diperpanjang baru dikasih kontrak 2024," cecarnya.
"Baru tak lama ini, mereka (Satpol PP, Dinas Pasar) Tiba-tiba melakukan pembongkaran. Olehnya itu Kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta ganti rugi atas kerugian yang kami alami," kecamnya, sembari meminta bantuan keadilan sampai cucurkan air matanya. (Amar).