News

Soal Dugaan SK Bodong, LPI Malut Bakal Laporkan Mantan Kepsek MAN 1 Halsel ke APH

Sebarkan:

 


Ternate, ST - Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal laporkan dugaan SK Bodong yang di tandatangi oleh Mantan Kapala Sekolah Madrasa Aliah Negeri (MAN) satu (1) Halmahera Selatan (Halsdl) ke Aparat Penegak Hukum (APH).


Ketua DPD LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan, Prihal dugaan SK bodong tersebut, merupakan tindakan melawan Hukum, olehnya itu Ia, berjanji akan melaporkan ke pihak yang berwajib untuk menelusuri lebih jauh. 


"Harus di laporkan ke APH, karena dugaan SK Bodong itu kita menduga ada Hubunganya dengan Pungutan Liar (Pungli) di kementerian Agama," ujarnya, Senin (23/12/2024). 


Rajak juga, mengatakan, di dalam SK yang di tandatangi mantan kapala sekolah tersebut, terdapat 39 nama, dimana di ketahui sejak dirinya (Adhari A. Karim) menjabat sebagai Kepala MAN 1 Halsel, nama-nama tersebut sebagian besar tidak mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di sekolah setempat, namun anehnya dari 39 nama itu ada yang lolos seleksi P3K dari tahun 2023 dan 2024, sementara yang mengabdikan diri sebagai tenaga honorer tidak di akumudir.


"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf harus menyikapi dengan tegas, jika ini di biarkan bisa di duga ada keterlibatan Kepala Kementerian Agama Maluku utara H. Amar Manaf dalam persoalan ini," ujarnya.


Rajak mendesak, pihak aparat penegak Hukum, baik Polda, Kejati dan KPK agar menelusuri, adanya Pungutan Liar hingga adanya dugaan SK Bodong tersebut.


Menurutnya, jika benar adanya hubungan Pungli dan dugaan SK bodong tersebut, maka ini merupakam tindakan Suap dan Gratifikasi, makan sewajarnya pihak APH harus menyikapi, karena perbuatan demikian ada unsur pidananya disana.


"Kami akan laporkan dan kawal terus kasus yang terjadi lingkup Kanwil Kemenag Malut, karena dengan masalah yang terjadi dan ada dengan bertahun-tahun tapi tak kunjung di selesaikan," tergasnya. (Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini