News

Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan dan KDRT, LMND Ternate Minta Pihak Hukum Tindak Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku

Sebarkan:


Ternate, ST - Maraknya kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Ternate saat ini terus terjadi. 

Hal ini membuat Pengurus Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate, melalui Ketua Departemen Perempuan, Parwati Jaya, saat di konfirmasi awak media, Senin (09/12/2024), meminta agar lebih di seriusi untuk di selesaikan dengan cepat. 

"Kami minta agar kasus-kasus seperti kekeresan perempuan dan Anak, KDRT itu cepat di selesaikan dan harus berikan efek jerah yang setimpal bagi pelaku tindakan kekerasan," ujarnya. 

Parwati juga tegaskan pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan juga dinas OPD terkait Kota Ternate agar cepat bertindak sesuai dengan undang-undang tindak kekerasan yang berlaku. 

"Kami minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Terbate dan DP3A Kota Ternate, agar bertindak cepat sesuai dengan undang-undang berlaku, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," sebutnya. 

Karena, kata Aktivis Perempuan LMND ini, menjelaskan bahwa tindak kekerasan banyak terjadi di Kota ternate seperti perempuan selalu menjadi korban pemukulan melalui fisik, dan psikis, baik terjadi di internal keluarga dan di lingkungan masyarakat. 

"Untuk kekerasan KDRT yaitu kekerasan secara fisik yang sering terjadi adalah perlakuan kasar atau kekerasan berupa pemukulan atau penyiksaan dalam keluarga, baik suami kepada istri ataupun sebaliknya, dan kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Wati sapaan akrab Parwati, terdapat juga kasus kekerasan seksual yang sering terjadi pelakunya tidak lain adalah anggota keluarga itu sendiri. (Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini