Halsel, ST - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian Investigasi Nasional (DPD-LKIN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ridwan Jafar mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Malut, H. Amar Manaf agar segera panggil dan evaluasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa Utara inisial MF.
"Hal ini terbukti bahwa, Kepala KUA Kayoa Utara tergolong dalam gerombolan dugaan Pungutan Liar (Pungli) K3 di wilayah Kemenag Malut," ucap Ridwan, kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Kata Ketua LKIN bahwa sesuai dengan data korban yang di lakukan dugaan pelaku KUA Kecamatan Kayoa Utara ini sebanyak 12 orang, dengan pemberian uang secara bervariasi puluhan juta.
"Dari 12 orang yang dikatakan korban dari KUA dengan janji lolos sebagai pegawai K3 ini belum ada pengembalian uang para korban, lantas hal ini dibiarkan begitu sajasaja dengan waktu dengan bertahun-tahun lamanya ini," sesalnya.
Olehnya itu, Ridwan mendesak agar hal ini cepat di tindaklanjuti, karena dengan waktu bertahun-tahun ini pihak Kepala Kemenag Halsel dan juga pihak Kakanwil masih membiarkan begitu saja. Bukan sekedar membiarkan begitu saja, tapi juga masih memberikan jabatan sebagai Kepala KUA Kayoa Utara, sementara MF sendiri diduga kuat terlibat Pelaku gerombolan Pungli.
"Jadi kalau Pak Kakanwil lambat menangani kasus tersebut hal nya patut mencurigai, karena berlarut-larut membiarkan begitu saja tanpa ada tindakan dan kebijakan apapun sebagai pimpinan yang lebih di atasnya," tegasnya. (Red).