News

KPU Dinilai Telah Membatasi Kebebasan Pers, DPD-SWI Halsel Tegaskan Buat Laporan Pidana Ke Penegak Hukum.

Sebarkan:

 


Halsel ST - Berdasarkan data yang dihimpun melalui pemberitaan dari sejumlah media terkait kekecewaan oleh sejumlah wartawan yang tidak dapat (dihalangi) untuk meliput dalam kegiatan Debat Kandidat calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel kemarin, Rabu (30/10/2024).

Kekecewaan para jurnalis (wartawan) tersebut karena tidak diizinkan untuk meliput, karena tidak mengantongi ID CARD KPU Halsel, pihak KPU menyediakan ID CARD untuk pers dibatasi hanya 20 ID CARD, sementara media di Halsel saat ini berjumlah kurang lebih 70 media.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Halsel, kepada Awak Media Sabtu, (02/11/2024), kesal dengan sikap KPU Halsel yang membatasi media yang ada di Halsel untuk meliput salah satu momen penting dalam Demokrasi di Halsel (tahapan pilkada).

Sebagai salah satu Organisasi Pers nasional yang berada di Halsel, kami menilai, bahwa menghalangi kebebasan pers adalah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 sekaligus mencderai demokrasi di Indonesia, karena pers merupakan pilar ke 4 demokrasi Indonesia, sihingga pelaksanaan demokrasi di Indonesia wajib diikutsertakan/dilibatkan oleh insan pers.

KPU Halsel telah melanggar undang-undang pers nomo 40 tahun 1999 sebagai berikut :

Pasal 2,, bahwa kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prisip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.

Pasal 4 ; ayat (1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (2), Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, pasal (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8 ; Memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Sebagai organisasi pers nasional, DPD-SWI Halsel mempuyai hak dan kewajiban mengambil langkah hukum untuk melindungi Kebebasan pers dan undang-undang pers.

Untuk itu dalam waktu dekat ini, DPD-SWI Halsel akan membuat laporan pidana ke penegak hukum atas pelanggaran yang dilakukan pihak KPU Halsel dan menyampaikan laporan ke Dewan Pers melalui DPP SWI untuk ditindaklanjuti,(red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini