Tikep, ST - Ketua Tim Hukum SAM-ADA Suyono Sahmil angkat bicara soal Pemberitaan yang menyinggung Institusi TNI/POLRI pada beberapa waktu ini. Hal ini disampaikan melalui Konferensi Pers, pada Kamis, (03/10/2024).
Suyono yang juga Praktisi hukum ini menyampaikan bahwa media jangan lagi "menggoreng" informasi yang sumbernya pun sudah membantah dengan tegas kebenarannya.
"Saya minta kawan-kawan pekerja pers harus berimbang dalam pemberitaannya, jangan main seruduk, asal goreng, membangun semacam opini serampangan di media online, kawan-kawan pers ini punya kode etik yang mesti di pegang dalam penyampaian informasi ke publik," ucapnya.
"Saya mau bilang begini, pada posisi sebagai apa juga Syamsul Rizal ini mengerahkan aparat negara. Pak Syamsul ini bukan mantan Petinggi TNI maupun Polri, beliau hanya masyarakat "sipil" biasa," katanya.
Kemudian, kata Suyono, payung hukum TNI POLRI ini jelas menegaskan tidak ada urusan Pilih dan Memilih bagi anggota TNI/POLRI. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 menyebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih, bersikap netral, serta dilarang terlibat politik praktis.
Begitupun, lanjut Dia, dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang menegaskan Prajurit dilarang terlibat dalam Kegiatan menjadi anggota partai politik; Kegiatan politik praktis; Kegiatan bisnis; dan Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
"Poin dalam aturannya kan sudah jelas, dan sanksi bagi teman-teman TNI/Polri jika terlibat politik praktis juga jelas," ucapnya.
Ketua Tim Hukum Paslon SAM-ADA ini pun menjelaskan bahwa akar permasalahan segala urusan "goreng-menggoreng" keterlibatan aparat negara kan bermula dari agenda blusukan di pasar Rakyat Tugulufa dan Pasar Gosalaha, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore pada Sabtu (28/9). Pada waktu itu terjadi cek-cok antara Andi Abd. Salam yang dalam kapasitasnya mengakui diri sebagai Kepala Pasar yang rasanya-rasanya ingin dihormati jika kandidat mau blusukan.
"Andi bilang, harus ada pemberitahuan dan ingin mendampingi Paslon saat blusukan, nah calon Wakil Paslon SAM-ADA, Pak Adam Dano geram dengan pernyataan Andi, dan adu argumen pun tak dapat dihindarkan," ungkap Suyono.
Suyono menjelaskan, entah apa yang terjadi selanjutnya, Andi ini tiba-tiba berbicara di media kalau Syamsul Rizal menjanjikan Jabatan Kadis kepada dirinya dan menyampaikan kalau Syamsul didukung aparat negara.
"Pernyataan Andi ini kan ngawur, begitu serampangan berbicara di media. Saya juga mau bilang ke saudara Andi, sebaiknya Dia fokus mengurusi persoalan pasar yang dikeluhkan oleh para pedagang waktu blusukan calon SAM-ADA beberapa waktu lalu. Dia kan bisa dengar sendiri keluhan para pedang di pasar pada waktu bersamaan saat blusukan SAM-ADA. Lagian Andi ini juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya banyak pekerjaan pemerintahan, dalam urusan apa juga berkomentar di media online seperti itu, ada-ada saja," tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan, Syamsul Rizal sendiri mengakui dengan tegas, bahwa ia tidak pernah menyampaikan apapun seperti yang dituduhkan oleh Andi Abd. Salam terkait dengan Pengerahan TNI/Polri pada Pilkada maupun janji akan jabatan Kepala Dinas kepada Andi.
"Jadi sekali lagi, apa yang disampaikan Andi ini ngawur, kelihatan lucu saja, saya duga Andi ini mulai tidak netral sebagai ASN," beber Suyono.
Diapun melanjutkan, banyak sekali dorongan dari publik, utamanya rekan-rekan pendukung Paslon SAM-ADA, agar Tim Hukum SAM-ADA melaporkan Andi ke Kepolisian terkait pernyataan di banyak Media Online, namun kami di Tim Hukum punya kajian soal ini.
"Kami perlu sampaikan ke publik, bahwa terkait pernyataan narasumber dalam hal ini Andi Abd Salam sebelumnya di media atas tuduhan ke Pak Syamsul, kami beranggapan itu sebagai karya jurnalistik, sebab telah diolah di perusahaan media," terang Dia.
"Karena telah menjadi karya Jurnalistik, maka sudah semestinya diselesaikan melalui sengketa jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Undang-undang ini, telah disebutkan posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," jelas Suyono.(red).