News

Ketua RW 01-02 Dusun Sukma Diduga Bikin Gaduh Acara Blusukan SAM-ADA: Bawaslu Tikep Secepatnya Tindak Tegas Sesuai UU

Sebarkan:

 


Tikep, ST - Ketua RW 01-02 Dusun Sukma Kelurahan Guruaping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, Harton Taher, diduga kuat sengaja menghalangi blusukan Paslon nomor urut 2 SAM-ADA.  


Aksi yang di lakukan Ketua RW 01-02 tersebut di nilai menghalangi dan mengacaukan jalannya Blusukan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 491 berbunyi: Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 


Sesuai dengan kronologinya, pada Minggu (20/10/2024) malam itu, saat Paslon nomor urut 2 bertemu dengan masyarakat kelurahan Guruaping, saat berlangusngnya blusukan itu, tiba-tiba Ketua RW 01-02 maju di tengah-tengah kampanye dan meminta agar kampanye tersebut di bubarkan karena sudah malam. 


"Ini sudah malam deng (dengan) so lat (sudah larut), jadi bubar sudah," ucap Ketua RW 01-02 ini dengan suara yang keras diikuti emosional. 


Dari aksi yang di lakukan Harton Taher, Balon Walikota Tikep, Syamsul Rizal Hasdy, langsung turun dan temui Ketua RW, untuk mengajak berbicara, akan tetapi selalu Ketua RW tetap ngotot harus kampanye nya di bubarkan. 


"Ini kampanye tertutup, dan ini sudah acara bebas, tidak ada acara ronggeng, jadi kalau bapak ada yang perintah lebih baik bapak bilang saja, dan ini bapak berhadapan dengan warga bapak sendiri, bapak catat kita ini ikuti aturan, ini belum jam 12," ujar Syamsul saat temui Ketua RT yang bikin gaduh acaranya. 


Dari aksi yang di lakukan oleh Harton Taher, di tanggapi langsung oleh Tim Hukum SAM-ADA, dengan dalil bahwa tindakan tidak terpuji yang di lakukan oleh salah satu Rw memang telah melanggar UU Pemilu. 


"Jadi ini harus secepatnya di tindak tegas oleh pihak Bawaslu Tikep, karena sesuai dengan bunyi pasal 491 UU Pemilu adalah setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), maka sepantasnya pihak Bawaslu secepatnya tindak sesuai dengan UU yang ada," ucap Tim Hukum SAM-ADA.(Tim/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini